Seorang pejabat hendaknya berperilaku santun dan tak mudah emosi. Pejabat yang bisa harusnya bisa mengomunikasikan persoalan tak perlu saling bersitegang apalagi cuma karena persoalan sepele.Entah khilaf atau memang tengah kesal, Dirjen Hak Azasi Manusia (HAM) Mualimin Abdi menggugat jasa laundry rumahan yang beralamat di Jl Pedurenan, Jakarta Selatan. Pangkal masalahnya, jas yang dia cucikan di sana tidak disetrika dengan licin. Padahal, akal dipakai ke acara penting.Nilai gugatan yang diajukan tak tanggung-tanggung. Mencapai Rp 210 juta.
Mualimin menggugat Rp 10 juta untuk harga jas. Sementara Rp 200 juta lagi kerugian imateril.Linda, pemilik VIP Fresh Laundry and Dry Cleaning, menceritakan awal mula tokonya menerima orderan cuci jas milik Mualimin."Waktu itu, datangnya siang. Mungkin OB lupa disuruh pagi tapi datengnya siang," cerita Linda saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (10/10).
VIP Fresh Laundry and Dry Cleaning
Saat menerima jas itu, Linda tak berpikir konsumen yang dia layani seorang direktur jenderal di sebuah kementerian, karena diantarkan OB. Tak ada perlakuan berbeda saat Linda mencuci jas Mualimin dan pelanggan yang lain.Singkat cerita, setelah cucian jas selesai dan diambil, ternyata hasilnya tak memuaskan. Lewat si OB yang sama, Mualimin komplain dan mengancam akan menggugat. Gugatan senilai Rp 210 juta itu dilayangkan Mualimin pada 5 Oktober lalu. Besarnya nilai gugatan karena Mualimin akhirnya tak bisa memakai jas di acara penting tersebut karena tidak rapi. Merasa tindakan Mualimin berlebihan, Budi, suami dari Linda curhat di akun Facebook soal kejadian yang dialami. Curhatan Budi viral dan sang Dirjen dicibir.Beberapa hari menjadi pergunjingan di jagat media sosial, Mualimin rupanya mengadakan pertemuan dengan Budi. Masalah gugatan itu kemudian dinyatakan selesai karena keduanya bersepakat damai."Alhamdulillah tadi siang setelah sidang telah tercapai perdamaian dengan Pak Dirjen dan masalahnya sudah selesai secara kekeluargaan dan Pak Dirjen HAM tidak menuntut apa apa dan perkaranya besok pagi sudah dicabut," tulis Budi di akun Facebooknya kembali.Berusaha meluruskan yang terjadi, Senin (10/10) kemarin, Mualimin menggelar jumpa pers bersama Budi. Dia meminta maaf atas tindakannya."Masalah laundry sudah selesai, tolong jangan di-blow up terus. Saya atas nama pribadi dan keluarga mohon diperkenankan untuk memohon maaf apabila saya telah melakukan hal yang tidak baik. Saya juga minta maaf pada Mas Budi dan keluarga," katanya.
Mualimin Abdi
Dia tak menyangka tindakannya diunggah Budi di Facebook dan menjadi viral. "Saya terkejut saat Mas Budi curhat di FB kalau digugat sama saya Rp 210 juta. Padahal gugatan sebesar itu untuk kerugian immaterial. Saya telusuri di mana pun kerugian immaterial itu, baik pada putusan Mahkamah Agung sekalipun tidak pernah dikabulkan karena sulit dibuktikan. Tetapi yang ditulis saya menggugat Rp 210 juta," sambungnya.Meski menyatakan masalahnya telah selesai, Mualimin punya alasan kenapa dia menggugat Budi. Buatnya, ini sebagai pelajaran pada pelaku usaha yang telah merugikan konsumennya."Gugatan yang saya layangkan pada Mas Budi pada tanggal 5 Oktober lalu sebenarnya hanya untuk memberikan contoh pada masyarakat agar siapapun yang merasa dirugikan oleh orang lain, jika tidak bisa menyelesaikannya secara kekeluargaan maka bisa mengambil jalur hukum," pungkasnya.Kabar gugatan anak buah pada pengusaha laundry rumahan sampai ke telinga Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Dia mengamini masalah ini sudah selesai dan hanya miskomunikasi."Sudah damai mereka, itu hanya miskomunikasi saja," ungkap Yasonna Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jalan Raya Bekasi Timur, Nomor 170 B, Jakarta Timur, Minggu (9/10).Dia menjelaskan asal muasal gugatan itu berawal dari Dirjen HAM menggunakan jasa laundry. Pada enam bulan lalu, ada kesalahan pelaku jasa laundry yakni mengerutkan jas Mualimin Abdi."Jadi gini, itu sudah 6 bulan yang lalu persoalannya. Bukan enggk licin, memang mengkerut, kalau jasmu mengkerut kamu pasti sewa juga. Jadi ada batik, ada jas mengkerut, mungkin bukan pemiliknya yang salah tapi petugasnya," terang dia. Dia tak mau masalah tersebut terus menjadi polemik. "Tidak ada perdamaian, somasi, dan ditantang, kamu gugat saja ke pengadilan. Tapi sekarang sudah damai, antar-antar makanan," tutup Yasonna.
Advertisement