Kasus suap raperda reklamasi, mertua Sanusi dihadirkan sebagai saksi

Kasus suap raperda reklamasi, mertua Sanusi dihadirkan sebagai saksi. Jeffry Setiawan, mertua Sanusi sempat ditanya soal rumah mewah Rp 16 miliar lebih di Cipete yang diketahui atas nama Evelyn,istri Sanusi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kasus suap raperda reklamasi, mertua Sanusi dihadirkan sebagai saksi
Ahok bersaksi di sidang Sanusi. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap terkait pembahasan dua raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta, dengan terdakwa, M Sanusi. Ada enam orang saksi yang dihadirkan di persidangan hari ini.Salah satu di antaranya adalah Jeffry Setiawan, mertua dari Sanusi. Jeffry juga berprofesi sebagai pedagang batik yang memiliki kios di Thamrin City dan Tanah Abang."Saya pedagang di Thamrin City lantai dasar. Itu (Sanusi) menantu saya, Pak," ujar Jeffry kepada hakim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).Pada persidangan minggu lalu, Evelyn, istri Sanusi, juga dihadirkan sebagai saksi. Evelyn ditanyai mengenai asal usul rumah mewah seharga Rp 16,5 miliar di Jalan Haji Saidi, Cipete Utara, Jakarta Selatan. Rumah itu diduga sengaja dibelikan Sanusi untuk Evelyn.Namun Evelyn membantah rumah mewah itu dibeli oleh suaminya. Menurutnya, rumah itu dibeli oleh ayahnya. Evelyn mengatakan, rumah berlantai dua itu dibeli dari Trian Subekhi pada 2014. Tak mau repot karena fokus dengan bisnisnya, Jeffry menyerahkan pembelian rumah itu kepada Evelyn."Saya serahkan mekanismenya pada anak saya," ujar Jeffry.Selain Jeffry, saksi lain yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Sanusi yaitu keponakannya, Gina Aprilianti. Gina bekerja pada Sanusi sebagai sekretaris pribadinya di Thamrin Excecutive.Saksi lainnya yaitu pegawai bank swasta, Vidya Listiana. Vidya ditanyai keterangannya mengenai catatan transaksi yang berkaitan dengan Sanusi. Selain itu, pihak yang dimintai keterangan adalah GM Bank Mitraniaga, Andri Husein, Direktur PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang, dan karyawan PT Indomarina Square, Nicholas Hartonon. Semula Trian Subekhi dijadwalkan hadir, akan tetapi dia menolak datang.

Rekomendasi