Jurus jitu Ganjar legalkan calo di kantor Samsat

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memergoki praktik curang ini di kantor Samsat, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah. Dia mendapati keluhan dari seorang warga adanya pungutan sejumlah uang saat melakukan cek fisik kendaraan.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Jurus jitu Ganjar legalkan calo di kantor Samsat
Ganjar di Samsat Magelang. ©2016 merdeka.com/parwito

Praktik pungutan liar (Pungli) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) masih sulit dihilangkan. Meski sudah ditangkap para calo tetap muncul dengan berbagai strategi baru.Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memergoki praktik curang ini di kantor Samsat, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah. Dia mendapati keluhan dari seorang warga adanya pungutan sejumlah uang saat melakukan cek fisik kendaraan.Ganjar sengaja melakukan inspeksi mendadak (sidak). Kakek Sugiharto, warga Gang Kantil III nomor 17, mengaku diminta Rp 50 ribu oleh seorang polisi saat mengurus pelat nomor dan cek fisik kendaraan roda duanya.Ganjar pun langsung mengajak kakek itu untuk ke loket cek fisik dan meminta agar uang Rp 50 ribu yang diberikannya ke Brigadir Dani, petugas loket cek fisik diminta kembali.
Mendapati fakta tersebut, wajah Dani langsung pucat pasi dan salah tingkah. Tapi dia tetap berkilah. Ganjar mengaku sudah lama kecewa dengan maraknya praktik pungli di beberapa Samsat di Jawa Tengah. Meski demikian, Ganjar mengaku ada salah satu Samsat di Wonogiri yang secara terang-terangan tidak melakukan pungli malah mendeklarasikan akan menolak dan membebaskan pungli.Untuk menertibkan praktik dalam proses kepengurusan pajak kendaraan, Ganjar melakukan terobosan. Dia ingin melegalkan pungli sekaligus menertibkan calo-calo yang berkeliaran di Samsat."Maka saya punya satu cara, bagaimana cara melegalkan pungli itu. Punglinya ini dijadikan biro hukum, ya sejenis biro jasa. Maka dia kan badan usaha, kita kenai pajak. Tarifnya kita tentukan maka dibuat Perda," kata tegas Ganjar usai sidak, Rabu (4/10). Ganjar menjelaskan jika pungli dilegalkan dengan Perda, maka akan masuk sebagai kategori biaya internal yang ditentukan tarifnya. Kalau ini berjalan bisa jadi internalisasi biaya eksternal. "Biaya-biaya eksternal ini bisa kita lanjutkan. Maka akan jadi satu yang legal dan masyarakat akan dapat satu kepastian dasar hukumnya," ungkap politikus PDIP ini.Ganjar mengaku setiap hari mendapatkan aduan dari masyarakat Jawa Tengah terkait maraknya pungli. Baik pengaduan melalui sosial media maupun pesan singkat SMS.Selain itu, Ganjar juga menyatakan biaya pengurusan yang bertarif dan legal ini terutama dibebankan kepada masyarakat yang sibuk atau tidak mempunyai waktu luang mengurus pajak kendaraan."Nah solusi saya adalah membikin pungli ini menjadi lembaga yang sah. Itu bentuknya adalah biro jasa. Maka tarifnya bisa kita tentukan. Misalnya publik ngomong, saya enggak bisa ngurus kok, saya sibuk, oke ya, maka kalau ngurus lewat biro jasa, kalau lewat biro jasa fee-nya segini. Kan enak to? Itu yang kita maksudkan," terang suami Siti Atikoh ini.Menurutnya, dengan adanya format yang baik bisa membuat petugas dan masyarakat sama-sama nyaman serta melakukan tugas serta kewajibannya dengan tenang. Ganjar mengakui tidak mudah untuk membuat sistem pembayaran pajak di lingkungan Samsat secara online, selama tidak dilakukan perubahan undang-undangnya."Kalau undang-undang diubah saya membayangkan STNK, BPKB, itu bentuknya cukup kartu. Dengan kartu mereka tinggal online semua. Kalau cek fisik dicari alat, dicari cara dipotret bisa mengirim kan bisa online juga," ujarnya.Selain itu, bila diterapkan sistem online akan terlihat jelas pajak-pajak yang tidak terekam dan target pendapatan pajak yang dipertanyakan DPRD Provinsi Jawa Tengah bisa diminimalisir kekurangannya.

Rekomendasi