KPK panggil Dirjen Kemendag soal kasus kuota gula impor di Sumbar

Mantan Ketua DPD, Irman Gusman juga diagendakan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi. "Iya benar hari ini penyidik menjadwalkan IG untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka MI. Untuk pemeriksaan Dirjen dari Kementerian Perdagangan sebagai saksi dengan tersangka XS," kata Yuyuk

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK panggil Dirjen Kemendag soal kasus kuota gula impor di Sumbar
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Dirjen Kementerian Perdagangan, Sri Agustina dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Syahrul Mamma. Pemeriksaan keduanya terkait kasus suap kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.Mantan Ketua DPD, Irman Gusman juga diagendakan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi."Iya benar hari ini penyidik menjadwalkan IG untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka MI. Untuk pemeriksaan Dirjen dari Kementerian Perdagangan sebagai saksi dengan tersangka XS," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (4/10).Tidak hanya itu, penyidik KPK juga memanggil Benhur Ngkaime selaku Kepala Divisi Regional II Bulog Sumatera Barat. Hingga kini ketiganya belum mengkonfirmasi hadir atau tidaknya pada pemeriksaan hari ini.Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jl Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya, sebagai bentuk suap pemberian rekomendasi penambahan kuota gula impor ke Bulog. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Rekomendasi