Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Pekanbaru, Provinsi Riau, menggagalkan transaksi jual beli kulit harimau Sumatera, Kamis (29/9). Petugas menangkap tangan 2 orang warga kecamatan Batang Gangsal kabupaten Indragiri Hulu yang tengah melakukan transaksi.Kepala Seksi BPPH-LHK Wilayah II Pekanbaru, Eduward mengatakan, kedua pelaku ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli kulit harimau. "Kedua pelaku inisial Ah dan Ni, warga kecamatan Batang Gangsal," ujarnya.Menurut Eduward, setelah dicek ternyata kulit harimau Sumatera tersebut menunjukkan usia hewan sudah dewasa. Kulit itu juga menunjukkan bila harimau Sumatera itu berjenis kelamin jantan. "Tidak hanya kulit, pelaku juga memiliki tulang belulang harimau Sumatera ini," ucapnya.Kecamatan Batang Gangsal kabupaten Indragiri Hulu memang dikenal sebagai daerah habitat harimau Sumatera yang tersisa. Sebab, di sana ada hutan lindung yang sebagian belum tersentuh manusia tepatnya di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) berbatasan dengan kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dan juga dengan Provinsi Jambi.Ah dan Ni mengaku hanya sebagai perantara alias calo dalam transaksi jual beli kulit harimau itu. Kedua pelaku mendapatkan kulit harimau dari para pemburu dari Kabupaten Indragiri Hilir."Kami dapat kulit itu dari pemburu di daerah Concong, (Indragiri Hilir). Lalu kami bantu untuk menjualkan, dan hasilnya dibagi-bagi," kata pelaku Ah.
Jual kulit harimau Sumatera, dua pelaku dibekuk petugas yang nyamar
Menurut Eduward, setelah dicek ternyata kulit harimau Sumatera tersebut menunjukkan usia hewan sudah dewasa. Kulit itu juga menunjukkan bila harimau Sumatera itu berjenis kelamin jantan. "Tidak hanya kulit, pelaku juga memiliki tulang belulang harimau Sumatera ini," ucapnya.
Rekomendasi