Cerita ibu 3 tahun obral anak kandung pada selingkuhan hingga hamil

Cerita ibu 3 tahun obral anak kandung pada selingkuhan hingga hamil. Nasib nahas dialami CD (17). Selama tiga tahun dia dipaksa ibu kandung korban Tety Ernawati (47), untuk melayani hasrat seksual Eka Hendri (34), yang tak lain selingkuhan Tety.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Cerita ibu 3 tahun obral anak kandung pada selingkuhan hingga hamil
Ibu dan selingkuhannya yang ditangkap karena mencabuli anaknya sendiri. ©2016 Merdeka.com

Nasib nahas dialami CD (17). Selama tiga tahun dia dipaksa ibu kandung korban Tety Ernawati (47), untuk melayani hasrat seksual Eka Hendri (34), yang tak lain selingkuhan Tety.Ironisnya, perbuatan itu terjadi berulang-ulang sehingga korban dijadikan budak seks oleh Eka selama tiga tahun terakhir sejak usia CD masih 14 tahun. Bahkan, akibat keperawanannya diobral oleh ibunya, korban kini harus menanggung malu setelah hamil sebelas minggu."Korban dipaksa ibunya sendiri untuk dicabuli pasangan ibunya. Ini sudah tiga tahun dan korban hamil," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol DTM Silitonga kepada wartawan, Senin (26/9).Kejadian bermula saat korban memergoki pelaku sedang berbuat mesum di Lorong Sikam, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu ll, Palembang, 2013 silam. Diduga sakit hati dipergoki, Tety meminta selingkuhannya mencabuli korban yang saat itu masih berusia 14 tahun. Korban diancam akan dibunuh dengan cara dipaksa meminum cairan racun nyamuk jika menolak. Lantaran tak mendapat perhatian dari ibunya, korban pun bersedia menuruti kemauan ibu kandungnya untuk dicabuli pelaku Eka di rumahnya Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Seberang Ulu ll, Palembang.Silitonga mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah mendapat laporan dari ayah korban, Minggu (25/9). Keduanya mengaku pencabulan itu telah dilakukan selama tiga tahun terakhir."Kita masih selidiki dulu motif kedua pelaku. Yang jelas kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," ujar Silitonga.Tety sendiri diketahui berkenalan dengan Eka Hendri saat membeli pulsa di konter milik Eka. Meski sama-sama sudah memiliki pasangan dan tiga anak, hubungan keduanya makin intens sehingga berakhir dengan hubungan gelap.Lantaran pertemuan Tety dan Eka sudah sering terjadi saat suaminya sedang bekerja sebagai sopir travel, warga pun curiga. Alhasil, keduanya digerebek warga sedang berbuat mesum di rumah tersangka Tety."Waktu itu didamaikan pihak keluarga, ternyata terulang lagi, Tety ditalak suaminya. Sejak itu, Tety dan Eka makin akrab, makin sering bertemu," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Faisal Majid.Warga setempat mengetahui Tety hidup bersama ketiga anaknya. Bahkan, tetangga juga mengetahui jika korban yang merupakan anak sulung dari tiga bersaudara mengalami pencabulan oleh pasangan selingkuh ibunya."Tetangga tahu nasib korban itu, tapi cuek saja, biasa hidup di perkotaan, asal tidak mengganggu tidak apa-apa. Nanti tetangganya kita jadikan sebagai saksi, termasuk ketua RT setempat," kata dia.Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan korban, peristiwa itu bermula ketika Tety, menaruh curiga terhadap CD tak lagi perawan. Saat itu korban masih berusia 14 tahun. Tanpa pikir panjang, Tety pun menyuruh pasangan selingkuhannya meniduri korban.Mendapat tawaran itu, tersangka Eka mau saja. Sementara, korban menolak. Namun, Tety tak putus jalan. Tety mengancam akan menenggak racun serangga jika kemauannya tak dituruti korban.Ternyata, perbuatan itu terus berulang, bahkan juga disaksikan atau diketahui ibu korban. Tak jarang, saat tersangka Eka datang ke rumah, ibu korban sendiri meminta korban melayani pasangan selingkuhannya itu saat Tety sedang berhalangan."Seminggu ada satu sampai dua kali. Ibunya bilang sama korban 'layani papa dulu'. Ibunya juga sering lihat anaknya dibegituin sama tersangka Eka, pura-pura tidak tahu," kata Faisal.Setelah tiga tahun menjadi budak seks oleh pasangan selingkuh ibunya, korban akhirnya hamil sebelas minggu. Sementara kedua tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak."Korban sekarang tinggal bersama ayah kandungnya. Kondisinya masih traumatis," tukasnya.

Rekomendasi