7 Pelaku pembakaran gedung DPRD Gowa akhirnya dibekuk polisi

7 Pelaku pembakaran gedung DPRD Gowa akhirnya dibekuk polisi. Tujuh pelaku keributan di gedung DPRD Gowa, Sulsel yang terjadi Senin (26/9) lalu akhirnya berhasil ditangkap sesuai janji Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Anton Charliyan. Polisi butuh dua hari untuk meringkus pelaku yang identitas sudah diketahui melalui CCTV.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
7 Pelaku pembakaran gedung DPRD Gowa akhirnya dibekuk polisi
Gedung DPRD Gowa dibakar. ©2016 merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Tujuh pelaku keributan di gedung DPRD Gowa, Sulsel yang terjadi Senin (26/9) lalu akhirnya berhasil ditangkap sesuai janji Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Anton Charliyan. Polisi butuh dua hari untuk meringkus pelaku yang identitas sudah diketahui melalui CCTV.Seperti diungkap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komjen Dwi Priyatno usai bertemu Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Anton Charliyan, Wakapolda Sulsel, Brigjen Polisi Gatot Eddy Pramono di Mapolda Sulsel, Rabu, (28/9), tujuh pelaku itu semuanya anak di bawah umur mulai dari 15 tahun hingga 17 tahun.Awalnya Irwasum ini menyebut enam orang pelaku kemudian meralat jadi tujuh orang. Masing-masing ada yang berperan merusak, membakar dan menjarah di lokasi kejadian."Kita akan tegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku namun demikian akar masalahnya juga harus dicari. Saya dengan tim dari Kemendagri sudah datang untuk mengkaji bagaimana masalah sesungguhnya untuk mencari penyelesaian terbaik karena biar bagaimana sistem kerajaan tidak ada tetapi itu warisan budaya yang harus dilestarikan," kata Komjen Polisi Dwi Priyatno.Sementara itu secara teknis, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Frans Barung Mangera menambahkan, penangkapan tujuh pelaku ini Selasa malam, (27/9) mulai pukul 20.00 wita hingga pukul 02.30 wita Rabu dini hari, (28/9). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel dan Polres Gowa."Mereka ditangkap di lokasi berbeda mulai dari Kecamatan Pallangga, Kecamatan Bajeng hingga perbatasan Kabupaten Gowa-Kabupaten Takalar," kata Frans Barung Mangera.Dirinci, dari tujuh pelaku yang diamankan masing-masing dua orang pelaku pembakaran yang diperiksa di Mapolda Sulsel masing-masing berinisial Mr (14) dan Na (15).Lalu lima orang lainnya diperiksa di Polres Gowa yakni Mus (16), Af (16), Mur (15), Sf (16) masing-masing pelaku pengrusakan dan My (17) pelaku penjarahan."Mr dan Na ini yang bawa bensin dan membuangnya ke atas karpet dan menyulut. Selebihnya membantu angkat-angkat kursi untuk dibakar. Jadi selain lakukan pengrusakan, pembakaran, mereka juga menjarah. Ada tape recorder, LCD yang hilang," kata Frans Barung Mangera.

Rekomendasi