Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sumpeno memvonis mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti selama 4,5 tahun penjara. Damayanti terjerat kasus suap dari Direktur PT Wimdhu Tunggal Utama, Abdul Khoir tentang proyek pelebaran jalan Thero-Laimu sebesar Rp 8,1 miliar serta kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku senilai Rp 41 miliar."Menyatakan bahwa terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan alternatif pertama," ucap ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/9).Sumpeno melanjutkan, bahwa Damayanti terkena pidana kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan," lanjut hakim.Majelis hakim juga menimbang terkait perbuatan Damayanti yang telah merusak demokrasi di Indonesia antara legislatif dan eksekutif karena membuat tidak efektif."Perbuatan terdakwa menjadi kepentingan pribadi," tutur Sumpeno.Atas dakwaan tersebut, Damayanti memutuskan untuk berpikir-pikir terlebih dahulu, begitu juga dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut terbilang lebih ringan dibandingkan Jaksa Penuntut Umum.
Damayanti Wisnu Putranti divonis 4,5 tahun bui
Damayanti Wisnu Putranti divonis 4,5 tahun bui. Majelis hakim juga menimbang terkait perbuatan Damayanti yang telah merusak demokrasi di Indonesia antara legislatif dan eksekutif karena membuat tidak efektif. "Perbuatan terdakwa menjadi kepentingan pribadi," tutur Sumpeno.
Rekomendasi