Siswa pengeroyok Guru Dasrul divonis satu tahun pembinaan

Siswa pengeroyok Guru Dasrul divonis satu tahun pembinaan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu penjara 17 bulan.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Siswa pengeroyok Guru Dasrul divonis satu tahun pembinaan
Sidang siswa pengeroyokan guru. ©2016 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasar

MAS (15), terdakwa kasus pengeroyokan guru Dasrul divonis satu tahun pembinaan oleh hakim tunggal Teguh Sri Raharjo di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9). Dalam amar putusan, MAS terbukti melanggar pasal 170 KUHPidana. Dia dibina di Panti Sosial Marsudi Putra Toddopuli Makassar, binaan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).Dalam sidang tuntutan yang berlangsung Selasa, (20/9), JPU menuntut satu tahun, lima bulan penjara atau selama 17 bulan. Terkait putusan hakim tersebut, Jaksa Rustiani Muin menyatakan banding. Sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang anak Bau Massepe ini hanya berlangsung kurang lebih satu jam. MAS hadir dalam sidang yang terbuka untuk umum ini didampingi ibunya, Rini Hasmilasari.Rini Hasmilasari mengelus pundak anaknya dari belakang saat hakim membacakan putusan, mungkin untuk membesarkan hati anaknya ini yang sejak awal Agustus lalu mulai tidak belajar di sekolah, karena terjerat kasus pengeroyokan yang dilakukan bersama ayahnya, Adnan Achmad."Jadi saya langsung banding tadi dan selanjutnya akan membuat memori banding," kata Rustiani Muin.Sementara Abdul Gafur, pengacara MAS dari Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Anak mengatakan, dalam pembelaan semula mereka telah menjelaskan jika siswa MAS tidak terlibat dalam pengeroyokan guru Dasrul, namun hakim berpendapat lain dengan mengatakan saksi-saksi dalam persidangan menyatakan MAS ikut melakukan pengeroyokan. "Kami awalnya akan mikir-mikir untuk mengajukan banding, tapi ternyata jaksanya yang langsung ajukan banding. Jadi sekarang kami menunggu saja memori banding dari jaksa dan akan membalasnya dengan kontra memori," kata Abdul Gafur.

Rekomendasi