Jaksa Ferizal akan diberhentikan sementara jika sudah terdakwa

Jaksa Ferizal akan diberhentikan sementara jika sudah terdakwa.Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farizal akan diberhentikan sementara karena dianggap kelalaian dalam penanganan perkara. Jaksa Farizal diduga menerima suap atas pengamanan perkara penjualan gula di Sumbar.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Jaksa Ferizal akan diberhentikan sementara jika sudah terdakwa
Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farizal akan diberhentikan sementara karena dianggap kelalaian dalam penanganan perkara. Jaksa Farizal diduga menerima suap atas pengamanan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat."Diberhentikan sementara, kalau sudah dinyatakan sebagai terdakwa atau terpidana harus diberhentikan sementara," ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9).Jaksa Farizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul terungkapnya operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPD Irman Gusman serta Xaveriandy Susanto di Jakarta. Karena menyeret salah satu oknum di Kejaksaan, Prasetyo menegaskan segera mendalami kasus tersebut. "Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," singkatnya. Di lokasi yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya masih terus mendalami keterlibatan Jaksa Farizal dalam penjualan gula tanpa SNI. Namun, hingga saat ini KPK belum menahan Jaksa Farizal meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kita mungkin lebih baik jangan diskriminatif," ujarnya.

Rekomendasi