Akom minta kasus Irman Gusman jadi pelajaran anggota dewan

Akom minta kasus Irman Gusman jadi pelajaran anggota dewan. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin mengaku prihatin dengan ditangkapnya Ketua DPD Irman Gusman lantaran menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandi Sutanto, terkait kuota impor gula untuk Pemprov Sumbar Tahun 2016.

Dede Rosyadi
Oleh Dede Rosyadi - Reporter
Akom minta kasus Irman Gusman jadi pelajaran anggota dewan
Irman Gusman ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin mengaku prihatin dengan ditangkapnya Ketua DPD Irman Gusman lantaran menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandi Sutanto, terkait kuota impor gula untuk Pemprov Sumbar Tahun 2016."Saya prihatin sebagai sesama pimpinan kepala negara, kita prihatin dengan kejadian tersebut, kita memberikan dukungan kepada KPK untuk terus menegakkan pemberantasan hukumnya dengan baik, tanpa pandang bulu, siapapun itu," kata Akom panggilan akrab Ade Komarudin usai menghadiri acara Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) di SCBD Jakarta Selatan, Senin (19/9) malam.Akom menegaskan bahwa ditangkapnya Irman Gusman menjadi pelajaran bagi semua anggota dewan untuk tidak melakukan korupsi."Ini hikmah buat kita, apapun yang terjadi hikmahnya adalah kita anggota dewan seperti saya juga dan para anggota DPR lainnya. Saya kira kita tidak boleh main-main terhadap korupsi, karena ini berlaku untuk siapapun, sekali lagi setop semua langkah kegiatan yang tidak memenuhi norma clean governence," pintanya.Perihal barang bukti uang Rp 100 juta yang diterima Irman Gusman yang dianggap terlalu kecil bagi seorang Ketua DPD, Akom tidak mau berkomentar lebih jauh. Sebab menurut dia hal itu adalah kewenangan penyidik KPK."Saya tidak mau masuk ke ranah hukum, itu urusan penegak hukum yang berwenang. Kita jangan dimintakan bahwa saya harus jadi Jaksa dan Hakim," tukasnya.Sebelumnya, Ketua DPD Irman Gusman ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya, Jalan Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu dini hari tadi. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Rekomendasi