Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memberlakukan biaya sosial bagi terpidana korupsi. Biaya sosial ini nantinya lebih besar dari hukuman finansial yang diberikan pengadilan kepada para narapidana.Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan dirinya tak menyoal jika KPK mewacanakan hal itu. Jika biaya sosial itu diberlakukan, Yasonna menyarankan agar KPK menyediakan payung hukum."Yang penting kan harus ada dasar hukumnya," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).Meski demikian, Yasonna juga menyarankan agar KPK tetap memprioritaskan pengusutan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) para terpidana korupsi. Sebab, kata dia, kunci dalam mengusut kasus korupsi terletak pada TPPU."Yang penting kan sebenarnya bukan pembebanan biaya sosial tapi TPPUnya dikejar. Karena koruptor mencari uang, kalau uangnya ditarik semua, mau jadi apa dia," jelasnya.Hingga saat ini, lanjut Yasonna, KPK belum berkomunikasi dengan Kemenkum HAM atas rencana pemberlakuan biaya sosial bagi terpidana korupsi. Rencana tersebut dinilai perlu didiskusikan terlebih dahulu."Belum, belum, belum. Kita harus diskusikan dulu," singkatnya.
Usul ada biaya sosial terpidana, KPK diminta siapkan payung hukum
Usul ada biaya sosial terpidana, KPK diminta siapkan payung hukum.Yasonna juga menyarankan agar KPK tetap memprioritaskan pengusutan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) para terpidana korupsi. Sebab, kata dia, kunci dalam mengusut kasus korupsi terletak pada TPPU.
Advertisement
Rekomendasi