Ahli hukum kewarganegaraan dan keimigrasian Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Susy Dwi Harijanti menyatakan pemerintah harus evaluasi mengenai hukum kewarganegaraan Indonesia. Hal itu setelah muncul kasus yang menimpa mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar."Beberapa isu penting perlu dianalisis lebih mendalam termasuk dwi kewarnegaraan," kata Susy seperti dilansir Antara, Kamis (15/9).Susy menyebutkan pemerintah Indonesia juga perlu mengadakan perjanjian bilateral dengan negara lain untuk mengurangi seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless). Pembenahan lainnya, menurut Susy, harmonisasi antara Undang-Undang Kewarganegaraan dengan UU Keimigrasian dan seluruh peraturan pelaksanaan lainnya."Serta berbagai instrumen hukum internasional yang berkaitan dengan kewarganegaraan," ujar dosen Unpad Bandung itu.Pengajar bergelar PhD itu mengatakan pergantian Arcandra Tahar yang menjabat Menteri ESDM selama 20 hari merupakan peristiwa mengejutkan. Alasannya, Arcandra diketahui memegang paspor Amerika Serikat namun kemudian pemerintah menyatakan Arcandra masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).Bahkan Susy menuturkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan surat keputusan menyatakan Arcandra merupakan WNI. "Kejadian Arcandra penting dijadikan pembelajaran," tutur Susy.Diungkapkan Susy, kebijakan kewarganegaraan Indonesia terdapat beberapa asas berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Beberapa asas utama yakni kewarganegaraan tunggal, kewarganegaraan ganda terbatas dan tanpa kewarganegaraan (antiapatride).Asas Ius Sanguinis menjadi dasar utama penetapan kewarganegaraan, sedangkan Ius Soli digunakan untuk menghindarkan tanpa kewarganegaraan. Susy juga mengungkapkan muncul politik hukum baru berupa kewarganegaraan ganda terbatas untuk melindungi anak yang lahir dari pernikahan campuran.Asas penting lainnya meliputi kepentingan nasional, perlindungan maksimal, keterbukaan, persamaan pada masalah hukum dan pemerintahan, kebenaran substantif dalam prosedur kewarganegaraan, non-diskriminatif, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan warga negara, serta publisitas dalam hal memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.Terkait persoalan Arcandra, Susy menganalisa pemerintah Indonesia menetapkan Arcandra sebagai WNI atas dasar perlindungan maksimal dan asas antiapatride atau tanpa kewarganegaraan."Apakah dasar itu dibenarkan?asas perlindungan maksimal hanya berlaku bagi WNI sedangkan Arcandra bukan WNI," ulas Susy.Argumentasi antiapatride atau tanpa status kewarganegaraan juga menurut Susy, tidak dapat diberlakukan untuk seluruh kasus namun harus berkaitan dengan kehilangan kewarganegaraan yang tidak bersinggungan ketatanegaraan.
Kasus Arcandra, pemerintah harus evaluasi hukum kewarganegaraan
Pemerintah Indonesia juga perlu mengadakan perjanjian bilateral dengan negara lain untuk mengurangi stateless.
Rekomendasi