Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menampik adanya perbedaan pendapat antar pimpinan KPK terkait penanganan kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya. KPK sendiri berulang kali menegaskan dalam penanganan perkara kasus ini tidak ada intervensi dari luar.KPK berdalih butuh waktu lagi untuk menuntaskan kasus yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu."Enggak (tidak ada perbedaan pendapat antar pimpinan) masih perlu waktu saja," ujar Saut kepada merdeka.com, Selasa (13/9).Sebelumnya, Saut pun mengamini usulan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua yang mengatakan komisioner KPK bakal terkena pemeriksaan kode etik, jika tidak segera menuntaskan kasus ini.Menurutnya siapa pun yang memiliki tanggung jawab menuntaskan kasus dan dianggap melenceng dari koridor tugasnya, teguran secara etik sangat diperlukan."Bagus itu setuju saya, perilaku yang enggak jujur enggak adil dan enggak benar semua kita ini harus didekati secara etik," kata Saut.Diketahui sebelumnya, Abdullah Hehamahua mendesak Agus Rahardjo cs selaku komisioner KPK segera menuntaskan kasus PT Brantas Abipraya. Pernyataan ini berlandaskan putusan hakim yang menyatakan delik tersebut merupakan delik tindak pidana korupsi sempurna, karena telah memiliki kesepahaman."Jika ada unsur kesengajaan (mengabaikan putusan pengadilan) baik oleh Deputi maupun Komisioner, maka dapat dibentuk komite etik KPK untuk memeriksa komisioner yang membiarkan hal tersebut," kata Abdullah, Kamis (8/9)."Kalau majelis hakim sudah mengatakan seseorang terlibat dalam satu kasus maka otomatis penyidik KPK harus segera melakukan follow-up. Persoalannya apakah penyidik masih memprosesnya atau penyidik yang tidak tahu hal tersebut. Di sinilah diperlukan kecepatan tindak Deputi Penindakan dan Komisioner KPK," ujarnya.Dari kasus ini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, ketiganya pun bahkan sudah menjadi terpidana dan menjalani eksekusi penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.Ketiga terpidana tersebut adalah Sudi Wantoko, Dandung Pamularno, dan Marudut. Percobaan suap dilakukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna menghentikan kasus korupsi PT Brantas Abipraya yang sedang ditangani di Kejaksaan Tinggi DKi Jakarta.
KPK tak bisa cepat tuntaskan kasus suap PT Brantas Abipraya
KPK perlu waktu menangani kasus suap PT Brantas yang menyeret nama Kajati dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI.
Rekomendasi