Polisi bongkar peredaran uang palsu 10 negara di Subang

Dua tersangka diamankan polisi. Keduanya mengaku membeli uang palsu di Jakarta.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi bongkar peredaran uang palsu 10 negara di Subang
Dukun pengganda uang palsu. ©2016 Merdeka.com/darmadi

Kasus peredaran uang palsu 10 negara di Subang berhasil dibongkar Polda Jabar. Polisi juga mengamankan dua tersangka sebagai pengedar."Terungkap perkara tersangka memiliki dan atau mengedarkan uang kertas atau uang negara yang diketahui palsu," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui siaran pers, Minggu (11/9).Polisi mengamankan barang bukti 10 lak uang Kamboja, satu lak uang Brunei Darussalam, 20 lak uang Korea Utara, tiga lak uang China.Selanjutnya lima lak uang Brazil, satu lak uang Singapura, satu lak uang Timor Leste, satu lak uang Serbia, satu lak uang Mongolia dan satu lak dolar Amerika."Langkah penyidik memeriksa saksi-saksi, amankan tersangka dan menyita barang bukti," katanya.Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka Arif yang membawa uang palsu di Kampung Ampera, Desa Tanjungsari Barat, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, Kamis (8/9).Tersangka memiliki uang palsu Kamboja sebanyak 30 lak dan satu lak uang China."Berdasarkan keterangan bahwa uang kertas atau uang negara palsu tersebut didapat dari seseorang," kata Yusri.Hasil keterangan itu, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya hingga akhirnya menangkap Rochim di Karangampel, Kabupaten Indramayu."Ditemukan beberapa lak uang kertas atau uang negara lainnya yang diketahuinya pula sebagai uang kertas palsu," katanya.Tersangka mengaku uang asing palsu itu sengaja dibeli dari seseorang warga Jakarta untuk selanjutnya diedarkan kembali. Polisi masih memburu penjual uang palsu asing tersebut yang sudah diketahui identitasnya."Saat ini Tim Sub Ranmor dan Sub Opsnal Satuan Reskrim Polres Subang masih melakukan pemantauan," katanya.

Rekomendasi