MK mengabulkan gugatan Setya Novanto soal penyadapan tak bisa dilakukan pihak lain selain penegak hukum. Hal ini menyangkut kasus penyadapan yang dilakukan mantan petinggi Freeport Maroef Sjamsoeddin kepada Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham' beberapa waktu lalu.Terkait hal ini, Setya Novanto disarankan menggugat balik pihak yang melakukan perekaman tersebut. Terlebih, karena kasus ini, Novanto harus mundur dari ketua DPR."Novanto punya legal standing untuk menggugat orang yang merekam itu. Itu delik personal, tergantung dari Novanto mau menggugat atau tidak," kata pakar hukum pidana, Muzakir saat dihubungi, Kamis (8/9).Pendapat pakar dari Universitas Islam Indonesia ini, rekaman pembicaraan kasus 'Papa Minta Saham' belum sah secara hukum. "Rekaman itu belum sebagai tindak pidana," jelasnya.Penilaian Muzakir, pertemuan antara Novanto, Pengusaha minyak Riza Chalid dan Maroef Sjamsoedin belum bisa dikategorikan sebagai pemufakatan jahat.Bukan soal Setnov tak punya kewenangan, melainkan karena tidak adanya kelanjutan atau bahkan 'meeting of mind' (kesepahaman) yang timbul atas pertemuan tersebut."Kalau saya, saya katakan kasusnya Novanto itu tidak bisa mufakat jahat. Terlalu jauh untuk mufakat jahat," tandasnya.
Menang di MK, Setya Novanto bisa 'serang balik' Maroef Sjamsoeddin
"Itu delik personal, tergantung dari Novanto mau menggugat atau tidak," kata Muzakkir.
Rekomendasi