Tak follow up kasus PT Brantas, pimpinan KPK bisa disidang etik

Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu disebut sebagai calon penerima suap.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Tak follow up kasus PT Brantas, pimpinan KPK bisa disidang etik
Agus Rahardjo. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyebut komisioner KPK saat ini terancam diperiksa komite etik lantaran kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya. Hal ini lantaran KPK mengabaikan putusan hakim yang menyebut kasus PT Brantas Abipraya merupakan delik tindak pidana korupsi secara sempurna.Dari kasus ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yakni Dandung Pamularno, Sudi Wantoko, dan Marudut ketiganya pun sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta Pusat."Jika ada unsur kesengajaan (mengabaikan putusan pengadilan) baik oleh Deputi maupun Komisioner maka dapat dibentuk komite etik KPK untuk memeriksa komisioner yang membiarkan hal tersebut," kata Abdullah, Kamis (8/9)."Kalau majelis hakim sudah mengatakan seseorang terlibat dalam satu kasus maka otomatis penyidik KPK harus segera melakukan follow-up. Persoalannya apakah penyidik masih memprosesnya atau penyidik yang tidak tahu hal tersebut. Di sinilah diperlukan kecepatan tindak Deputi Penindakan dan Komisioner KPK," ujarnya.Seperti diketahui, dari kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yakni Dandung Pamularno, senior manager PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko Dirut keuangan PT Brantas Abipraya, dan Marudut pegawai swasta. Ketiganya sudah menjalani putusan majelis hakim Tipikor, Jakarta, Minggu lalu.Untuk Sudi Wantoko dan Marudut, majelis hakim menjatuhi vonis 3 tahun penjara sedangkan untuk Dandung dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Sudi Wantoko 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, Dandung dituntut 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan, sementara untuk Marudut dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.Pada sidang putusan Marudut, sempat terjadi dissenting opinion oleh Majelis Hakim Tipikor. Tiga anggota hakim menganggap kasus ini merupakan kasus suap karena dianggap telah terjadi kesepakatan untuk melakukan suap, namun belum ada satu pun pihak penerima yang ditetapkan tersangka dari kasus ini.Selama persidangan berlangsung, nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus DKI Jakarta Tomo Sitepu disebut sebut sebagai calon penerima suap dari PT Brantas Abipraya. Bahkan dalam persidangan terkuak fakta bahwa Tomo menyanggupi untuk membantu mengurusi kasus PT Brantas Abipraya yang sedang diproses di Kejati DKI Jakarta.

Rekomendasi