Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Judicial Review yang diajukan Setya Novanto (Setnov) atas pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-undang ITE. Anggota Komisi III Masinton Pasaribu mengatakan perlunya satu aturan yang mengatur tentang penyadapan. Sebab dalam UU ITE aturan soal penyadapan belum diatur."Itu kan diatur dalam UU ITE, kekurangan kita saat ini penyadapan ini tidak diatur oleh dalam satu payung UU," kata Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).Menurutnya, pemerintah atau DPR harus berinisiasi membuat aturan baru atau merevisi UU yang lama untuk mengatur mekanisme dan wewenang penyadapan."Pemerintah atau DPR harus punya inisiatif untuk mengatur penyadapan dalam satu payung UU. Karena saat ini kepolisian punya kewenangan menyadap, BNN punya, KPK juga, BIN dan kejaksaan juga dan diatur masing-masing, UU lembaga masing-masing, idealnya juga diatur satu payung UU," terangnya.Pengajuan Judicial Review oleh Setya Novanto (Setnov) tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diajukan oleh Setnov adalah 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-undang ITE."Dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum," ujar Hakim Anggota Manahan Sitompul saat putusan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/9).Manahan beralasan rekaman atau penyadapan tidak bisa dijadikan barang bukti tanpa persetujuan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu permohonan inilah yang menjadi dasar permohonan sebagian majelis hakim MK."Pemberlakuan penyadapan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE," ujar dia.
Gugatan Setnov dikabulkan, DPR minta dibuat aturan penyadapan
Sebab dalam UU ITE aturan soal penyadapan belum diatur.
Rekomendasi