Ini kata KPK soal penyidikan kasus Budi Gunawan yang mandek di Polri

KPK mendoakan uji kepatutan dan kelayakan Budi Gunawan di Komisi I DPR berjalan lancar.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Ini kata KPK soal penyidikan kasus Budi Gunawan yang mandek di Polri
Budi Gunawan jalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan hari ini menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) di Komisi I DPR. Uji kelayakan Budi Gunawan sebagai KaBIN menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menetapkannya sebagai tersangka korupsi.KPK sendiri enggan berkomentar banyak perihal pencalonan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala BIN oleh Presiden Joko Widodo. Lembaga anti rasuah ini hanya berharap agar uji kepatutan dan kelayakan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri semasa menjabat presiden itu berjalan mulus."KPK berharap berlangsung lancar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (7/9).Saat disinggung mengenai nasib kasus Budi Gunawan yang sempat 'mampir' di KPK, Priharsa enggan membahasnya lebih lanjut. Priharsa mengatakan, untuk saat ini KPK masih mengkaji dalam putusan praperadilan Budi Gunawan yang menggugurkan status tersangka terhadap mantan Kalemdikpol itu."(Penerbitan surat penyelidikan) sekarang belum. Nanti tergantung, nanti di ekspos ada argumentasi-argumentasi yang muncul karena keyakinan hakim yang tertuang di dalam vonis tidak bisa menjadi satu-satunya dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata dia.Seperti diketahui, hubungan Polri dengan KPK sempat memanas setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Padahal saat itu, Budi Gunawan telah dicalonkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman yang memasuki masa pensiun.Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK periode Abraham Samad atas dugaan kepemilikan rekening tidak wajar. Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 dan atau Pasal 12 huruf d Jo Undang-Undang Nomor 20 dan Jo Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.Tak terima menjadi tersangka, Budi yang saat itu menjabat Kalemdikpol akhirnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, Budi Gunawan ditetapkan tidak layak sebagai tersangka oleh Hakim tunggal Sarpin.Kasus ini pun kemudian dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung yang kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Namun dari pihak Bareskrim menetapkan kasus Budi sudah case closed atau tutup buku.

Rekomendasi