Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi anak buat gay. Saat ini penyidik masih mendalami aplikasi yang digunakan kaum gay untuk mencari para korban.Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Agung Setya mengatakan tersangka AR memasukkan data para korban ke aplikasi tersebut. Hal itu dilakukan agar para gay lebih mudah menemukan para korban."Mereka (jaringan prostitusi) menggunakan aplikasi supaya memudahkan berhubungan atau menemukan, baik itu sasaran bagi mereka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9)."Di aplikasi itu bisa memudahkan, para pemburu anak-anak itu menemukan. Data anak-anak itu dimasukan oleh AR ke aplikasi itu, kemudian orang-orang jadi bisa tahu," timpal dia.Kendati begitu, Agung menolak membeberkan nama aplikasi tersebut. Dia hanya menjelaskan kalau aplikasi itu mampu memberikan informasi keberadaan para gay."Ya pokoknya ada aplikasi yang memberitahu mana dekat sini yang perilakunya atau orangnya gay. Jadi dia bisa bekerja atau komunikasi langsung," ucapnya.Dijelaskan jenderal bintang satu ini, aplikasi menampilkan content pornografi. Di mana, orang yang menggunakan aplikasi itu dapat melihat gambar-gambar tidak senonoh."Sebenarnya gini, di aplikasi itu kan menampilkan profil yang content-nya pornografi ya. Jadi sesuatu yang bisa orang lihat semuanya. Artinya kalau pakai UU ITE bisa menyebarkan konten pornografi," pungkas Agung.
AR gunakan aplikasi khusus gay buat jual anak di bawah umur
Aplikasi itu juga menyimpan gambar-gambar tidak senonoh.
Rekomendasi