Dukun cabul kirim sms bisa sembuhkan teluh, malah nodai siswi SMA

Polisi menduga pelaku sudah menodai sejumlah gadis dengan modus yang sama.

Mitra Ramadhan
Oleh Mitra Ramadhan - Reporter
Dukun cabul kirim sms bisa sembuhkan teluh, malah nodai siswi SMA
Ilustrasi Dukun Cabul. ©2014 Merdeka.com

Seorang pelajar SMA di Kabupaten Tangerang berinisial DY (15) diperkosa oleh dukun yang berprilaku cabul, Kamis (1/9) malam. Bahkan pemerkosaan tersebut terjadi 10 kali dalam satu malam.Kapolsek Teluknaga, Kompol Supriyanto mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban tiba-tiba menerima pesan singkat dari pelaku yang berisi, "Saya bisa menolong dan mengobati kamu dari kiriman guna-guna.""Melihat SMS dari pelaku tersebut, korban memercayainya dan pelaku mengajak ketemuan di Jalan Pipa Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang," katanya, Jumat (2/9).Setelah bertemu dengan korban, pelaku berhasil meyakinkan korban dan membawanya ke sebuah penginapan rumah di Kampung Bulak Selapajang, RT 01/05, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang."Di rumah tersebut pelaku berhasil menyetubuhi korban berkali-kali," jelas Supriyanto.Setelah selesai, korban diantar oleh pelaku ke tempat semula bertemu. Korban pun menceritakan kejadian itu kepada kedua orangtuanya."Korban mengaku telah dicabuli dan diperkosa oleh pelaku sebanyak 10 kali. Kemudian korban ditemani orang tuanya melaporkan ke Polsek Teluknaga," jelas Supriyanto.Berdasarkan informasi yang didapat dari korban, ada korban lainnya yang pernah dicabuli oleh pelaku."Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan mengejar pelaku," pungkas Supriyanto.

Saat dilakukan penangkapan terhadap ZB (29), polisi langsung menggeledah isi rumahnya untuk mencari barang bukti. Hasilnya, satu keping video porno, sepotong celana korban, dan sebotol handbody disita penyidik.Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Amazona P mengatakan, tersangka mengakui video porno tersebut kerap diputarnya sebelum berbuat cabul terhadap siswanya. Sementara handbody digunakan sebagai pelicin saat menyodomi korban."Barang bukti yang kita sita cukup kuat dan tersangka mengakuinya," ungkap Amazona, Jumat (2/9).Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria beristri tersebut terancam dikurung 15 tahun penjara sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."Ya, ancamannya kita maksimalkan, apalagi korbannya banyak, 15 tahun penjara," tegasnya.

Rekomendasi