Pembangunan pedestrian Kebun Raya Bogor Rp 32 M terancam molor

Sejak awal pengerjaan pelaksana proyek sudah menerima uang muka 20 persen dari Rp 32 miliar total nilai proyek.

Ilham Kusmayadi
Oleh Ilham Kusmayadi - Reporter
Pembangunan pedestrian Kebun Raya Bogor Rp 32 M terancam molor
Pembangunan pedestrian di Kebun Raya Bogor. ©2016 merdeka.com/ilham kusmayadi

Proyek pembangunan pedestrian atau fasilitas pejalan kaki senilai Rp 32 miliar di lingkar luar Kebun Raya Bogor (KRB) diprediksi bakal kembali molor. Akibatnya, masyarakat yang sudah lama mendambakan fasilitas pejalan kaki terpanjang di kawasan sejuk pusat Kota Bogor harus kembali bersabar. Melihat kondisi tersebut membuat Pemkot Bogor geram dan mengancam tak akan mencairkan tagihan proyek pembangunan pedestrian (fasilitas pejalan kaki dan sepeda) lingkar luar Kebun Raya Bogor (KRB) jika PT Wiraloka Sejati selaku pelaksana tak menyelesaikan target sesuai dengan tahapan yang sudah direncanakan.Pantauan merdeka.com, hingga saat ini progres (kemajuan) proses pembangunan pedestrian yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 32,3 miliar itu baru dikerjakan 7 persen. Padahal pelaksana proyek ditargetkan harus dapat menyelesaikan pembangunan yang pada 22 Desember 2016 mendatang.

Pembangunan pedestrian di Kebun Raya Bogor ©2016 merdeka.com/ilham kusmayadi

"Kita sengaja melakukan inspeksi mendadak untuk melihat secara langsung sejumlah proyek pembangunan infrastruktur, salah satunya proyek pedestrian di seputar KRB ini. Kita lihat hasilnya sangat mengecewakan semua. Kalau masih minus (tak sesuai target), kita bakal merekomendasikan tagihan yang dilakukan pelaksana proyek setiap tanggal 27 perbulannya untuk tidak dicairkan dulu," jelas Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman.Lebih lanjut dia mengungkapkan, proyek yang berlangsung sejak 26 Juli ini sangat jauh dari harapan. Bahkan, kondisi tersebut bakal kembali menyakiti hati rakyat, karena uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ini dipastikan tak sebanding dengan harapan. "Jika tidak diberikan sanksi dia (Kontraktor/Pelaksana Proyek) bakal keenakan. Sudah dapat uang muka dan setiap tanggal 27 dicairkan, tapi progresnya minus terus, bagaimana bisa berjalan ini," tegasnya.Usmar menambahkan, walaupun di dalam kontrak sudah menjadi hak penyedia barang dan jasa, tetapi jika kontraktornya tidak dapat mengerjakannya sesuai dengan target maka tidak bisa dibiarkan dan bakal sangat merugikan. "Ini harus ada mobilisasi besar-besaran, walaupun dalam pengerjaannya sudah dibagi dalam 5 titik pengerjaan. Saat ini pengerjaannya masih acak-acakan, malah banyak tumpukan tanah yang berceceran ke jalan, ini bakal jadi preseden buruk bagi masyarakat," tuturnya.

Pembangunan pedestrian di Kebun Raya Bogor ©2016 merdeka.com/ilham kusmayadi

Menurutnya, sejak awal pengerjaan pelaksana proyek sudah menerima uang muka 20 persen dari Rp 32 miliar total nilai proyek. Seharusnya pelaksana proyek melaksanakan dan melaporkan kegiatannya ke Pemkot Bogor melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus sudah dapat menyelesaikan lebih dari 20 persennya. "Sudah sebulan lebih baru 7 persen, jadi saran saya tidak boleh dibayarkan dulu. Sejak saya sidak di pedestrian minggu pertama di awal Agustus, saya sudah mengingatkan, hati-hati jika tidak mencapai target. Memang sementara ini tidak ada penalti karena kita masih menunggu hingga bulan Desember," katanya.Sejak awal proses lelang proyek pedestrian tahap dua sepanjang kurang lebih 4 kilometer itu sempat menuai kontroversi dan terjadi kekisruhan di Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bogor yang mensinyalir telah terjadi kongkalikong dalam menentukan pemenangnya. Meski demikian kegiatan tersebut jalan terus dan PT Wiraloka Sejati sebagai pemenang.Sementara, itu Konsultan Pengawas Proyek Pedestrian KRB CV Griya Cipta, Sugiarto mengatakan, pihaknya hanya berkapasitas memantau spesifikasi barang dan jasa yang digunakan PT Wiraloka Sejati. Bahkan dia mengaku meski menjadi pengawas proyek, belum pernah bertemu dengan pimpinan perusahaan pemenang lelang yakni, PT Wiraloka Sejati. Namun selama pengerjaan berlangsung proses koordinasi dilakukan dengan perwakilan PT Wiraloka Sejati. "Kami selalu berkoordinasi dengan perwakilan PT Wira loka Sejati, karena saya hanya mengawasi pembangunan," bebernya.

Pembangunan pedestrian di Kebun Raya Bogor ©2016 merdeka.com/ilham kusmayadi

Dalam pengawasan proyek pihaknya hanya bertugas mengawasi proses pekerjaan. Misalnya barang yang digunakan memenuhi spesifikasi yang sudah ditentukan atau belum, dan jika kontraktor melakukan penyimpangan akan segera ditegur. "Mengenai sanksi akan laporkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena penentu keputusan ada di PPK," tukasnya.Sementara itu Kepala Seksi Pembangunan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Sultodi menuturkan, batas waktu yang diberikan kepada kontraktor dimulai sejak 26 Juli sampai 22 Desember. "Jika tidak selesai hingga batas waktu yang ditentukan maka pengusaha akan di kenakan sanksi denda keterlambatan proyek perhari sama dengan 1/1000 dikali nilai kontrak," tegasnya.

Rekomendasi