Pansus sebut UU Terorisme belum berikan BIN peran pencegahan

"UU Teror sama sekali tidak memberikan kewenangan BIN dalam pencegahan, adanya penindakan."

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Pansus sebut UU Terorisme belum berikan BIN peran pencegahan
Ilustrasi Teroris. ©2015 Merdeka.com

Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kembali menggelar rapat lanjutan. Dalam rapat ini, perwakilan dari Badan Intelijen Negara (BIN) diajak berembuk. Wakil Ketua Pansus Supiadin Aries Saputra mengatakan ada beberapa pembahasan yang dibicarakan bersama BIN. Salah satunya adalah peran BIN dalam upaya pencegahan tindak terorisme.Menurutnya, aksi teror bisa dicegah dengan adanya sistem pencegahan dini dari BIN. Dan sejauh ini, katanya, dalam UU terorisme belum ada aturan yang mengatur peran BIN tersebut dalam konteks pencegahan. Saat ini peran BIN dalam langkah pencegahan baru diatur dalam UU Intelijen."UU Teror sama sekali tidak memberikan kewenangan BIN dalam pencegahan, adanya penindakan. UU itu baru bisa terjadi kalau terorisme sudah terjadi, orang sudah mati, sudah ada korban. Makannya ada strategi pencegahan dan penindakan," kata Supiadin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9)."Jadi kita ingin BIN sudah diberikan kewenangan di situ untuk proses pencegahan. Dalam UU Intelijen ada BIN itu, ada unsur kejaksaan, TNI, dan BIN," sambungnya.Supiadin menilai prosedur penyampaian informasi intelijen untuk bisa dijadikan alat bukti penangkapan teroris terlalu memakan waktu. Sebab, informasi tersebut harus terlebih dahulu ditetapkan oleh pengadilan."Justru itu, jadi berdasarkan UU Intelijen, informasi intelijen sudah bisa dijadikan alat bukti permulaan untuk lakukan penangkapan, kalau akurat bisa. Sayang, informasi intelijen untuk jadi informasi permulaan harus ditetapkan pengadilan, ini yang makan waktu," tegasnya.

Rekomendasi