Dua jaksa dari Kejati Jabar terancam hukuman 15 tahun penjara. Jaksa Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni didakwa menerima suap dalam kasus BPJS Kabupaten Subang yang juga menjerat, sang Bupati Ojang Sohandi.Hal itu diketahui dalam sidang dakwaan kasus suap BPJS Kabupaten Subang, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan LL.RE Martadinata, Bandung, Rabu (31/8).Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) dari KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, keduanya dijerat pasal 12 huruf a dan 11 undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHpidana, Jo Pasal 65 ayat satu KUHPidana."Ancamannya minimal empat tahun, maksimal 15 tahun," ujarnya dalam sidang.Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni pada 31 Maret dan 11 April 2016 bertempat di Kantor Kejati Jabar telah menerima uang Rp 200 juta. Uang itu bersumber dari Jajang Abdul Kholik dan Ojang Suhandi yang diberikan lewat Lenih Marliani. Selain itu ada uang sebesar Rp 100 juta dari Budi Subiantoro melalui Kristanto Wibowo. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk. Menggerak kan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," katanya.
Menurutnya, saat itu terdakwa satu dan dua patut menduga bahwa uang senilai Rp 300 juta diberikan untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang Abdul Kholik dan Budi Subianto dalam kasus tersebut.