Terdakwa penerima suap proyek jalan Ambon-Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Damayanti Wisnu Putranti dituntut hukuman 6 tahun penjara. Pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh Damayanti juga diterima penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diterimanya JC Damayanti menjadi salah satu pertimbangan tuntutan terhadapnya."Ditetapkan sebagai JC pada 19 Agustus 2016 karena memberikan keterangan dan bukti signifikan sehingga membantu penyidik mengungkap pelaku lain," ujar penuntut umum KPK, Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan Damayanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8).Berdasarkan analisis yuridis Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, Damayanti didakwa berinisiatif mengumpulkan beberapa anggota dewan Komisi V seperti Mohammad Fathan, Budi Supriyanto, dan Alamuddin di ruang kerjanya untuk bertemu Amran HI Mustary, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.Seperti diketahui, hari ini Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Damayani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6 tahun penjara, subsider Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan."Terdakwa atas nama Damayanti Wisnu Putranti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ujar penuntut umum KPK, Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan Damayanti i Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/8).Penuntut umum menilai hal yang meringankan Damayanti adalah keterangannya selama persidangan dan proses pemeriksaan di KPK konsisten serta turut membantu pengungkapan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Selain itu dikatakan penuntut umum Iskandar, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah."Terdakwa mengaku, menyesal dan memberi keterangan serta bukti signifikan, berlaku sopan, dan mengembalikan uang," tuturnya.Sedangkan hal yang memberatkan Damayanti adalah selaku pihak legislatif sudah seharusnya membantu pemerintahan bebas tindak pidana korupsi, namun sebaliknya Damayanti justru melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap.
Jaksa KPK terima pengajuan Justice Collaborator Damayanti
Diterimanya JC Damayanti menjadi salah satu pertimbangan tuntutan terhadapnya.
Rekomendasi