Tujuh pengacara dampingi polisi penyerang kantor Satpol PP Makassar

Walaupun para tersangka adalah anggota kepolisian tetap saja akan mendapatkan pendampingan hukum

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Tujuh pengacara dampingi polisi penyerang kantor Satpol PP Makassar
Bentrokan polisi vs Satpol PP di Makassar. ©2016 merdeka.com/mappesona

Tujuh pengacara akan mendampingi empat orang tersangka penyerangan kantor Satpol PP yang berada di Balai Kota Makassar. Penyerangan dilakukan anggota Sabhara Polda Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.Salah satu pengacara, Yusuf Gunco mengatakan, selaku ketua tim kuasa hukum tersangka, dirinya bersama enam orang pengacara lainnya, Irwan Malakampali, Muchtar Juma, Helmi Erwin, Askurniadi dan Zulkifli. Mereka siap mendampingi empat tersangka yang menjadi kliennya untuk dibela pada persidangan."Kami sudah diminta untuk menjadi tim pembela para tersangka dan ini juga baru mau menandatangani surat kuasanya," katanya seperti dilansir dari Antara di Makassar, Minggu (28/8).Dia mengungkapkan, walaupun para tersangka adalah anggota kepolisian tetap saja akan mendapatkan pendampingan hukum. Mengingat mereka adalah warga negara Indonesia juga."Negara ini adalah negara hukum yang jika belum ada putusan mengikat dari majelis hakim berarti semua hak-hak warga negara itu sama termasuk para tersangka. Tersangka juga berhak mendapatkan bantuan hukum," katanya.Yusuf berjanji jika setelah menandatangani surat kuasa tersebut, pihaknya akan mengajukan pengalihan penahanan terhadap empat kliennya tersebut."Langkah pertama yang akan kami tempuh akan mengajukan pengalihan penahanan karena saat ini keempat klien kami sedang menjalani penahanan," sebutnya.Menurutnya, pengalihan penahanan tersebut adalah hak bagi seorang tersangka, namun tetap saja keputusan untuk menerima dan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan ada pada pimpinan tertinggi yakni Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan."Kita tetap akan mengajukannya, tetapi semua tergantung dari Pak Kapolda, apakah akan menyetujui permintaan pengalihan itu atau tidak," jelasnya.Adapun keempat anggota Sabhara Polda Sulsel yang menjadi tersangka semuanya berpangkat Brigadir Dua (Bripda) yakni EJR, NF, ABI dan R.Sebelumnya, bentrokan yang terjadi pada dini hari ini merupakan imbas yang terjadi dari insiden di anjungan Pantai Losari Makassar pada pukul 19.40 WITA, di mana pada waktu itu terjadi adu mulut dan perkelahian antara dua anggota Sabhara Polrestabes Makassar dan anggota Satpol PP Makassar.Usai pertikaian itu, kedua polisi Bripda Hendrik dan Bripda Asmat melaporkan tindakan penganiayaan yang didapatkannya itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polrestabes Makassar dengan disertai visum dari dokter rumah sakit.Kedua polisi itu melaporkan anggota Satpol PP Makassar Hendryatno ke SPKT dengan tuduhan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan.Namun beberapa jam setelahnya, sekitar pukul 00.10 Wita, puluhan polisi melakukan penyerangan ke kantor Balaikota yang memang hanya berhadapan kantor dengan Mapolrestabes Makassar.Anggota Satpol PP yang memang sedang jaga kantor itu kaget dan melakukan perlawanan hingga akhirnya belasan anggota Satpol luka-luka serta seorang anggota Sabhara Polda Sulsel Bripda Michael Abraham tewas dengan dua tusukan sangkur di pinggang kiri belakang serta punggungnya.

Rekomendasi