Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan Internasional. Kata dia, persoalan ini tidak hanya menjadi perhatian dan penanganan oleh pihak pemerintah semata. Namun, diharapkannya peran keluarga, masyarakat serta para LSM dan media masa juga perlu terlibat."Persoalan perdagangan manusia sudah menjadi tindak pidana kejahatan luar biasa. Menyikapi ini telah terbentuk gugus dan pos pos pemantauan dalam pencegahan," katanya saat meresmikan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional, Pencegahan dan Penanganan TPPO, Minggu (28/8) di Kuta, Bali.Dia melanjutkan, persoalan ini sudah jadi komitmen bersama untuk menangani kasus tersebut. Bahkan untuk saat ini, banyak korban TKI menjadi kasus perdagangan manusia ke luar negeri. "Kejahatan ini sangat keji, bahkan sangat memilukan mendengar cerita mereka saat menjadi TKI yang ternyata jadi korban penipuan diperdagangkan. Bahkan dari satu negara satu hingga negara lain, ada korban anak anak bangsa kita. Ini harus ditangani serius," tegas Menteri Yohana.Lanjutnya, kasus perdagangan manusia ke luar negeri maupun antar daerah di Indonesia terjadi lantaran mudahnya pemalsuan administrasi kependudukan. "Sebagian mereka yang jadi korban dari perdagangan ini adalah wanita yang di bawah umur dengan KTP yang dipalsukan umurnya. Mereka banyak kita temukan di pelacuran, panti pijat dan sejumlah tempat hiburan seperti cafe cafe. Sudah saat kita harus hentikan ini," tuturnya."Ingat jangan menunggu ada korban, tetapi dengan undang undang yang dibuat harus bergerak jangan sampai ada terjadi. Mari kita semua bergerak untuk turun ke lapangan. Semoga dengan digelarnya kegiatan ini tidak hanya menjadi sekedar pembahasan tetapi dengan action," pungkasnya.
Menteri PPPA: Perdagangan orang kejahatan luar biasa
Persoalan ini tidak hanya menjadi perhatian dan penanganan oleh pihak pemerintah semata.
Rekomendasi