Jajaran Satres Narkoba Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial AW (26). Pria berstatus mahasiswa itu diciduk lantaran diduga menjadi bandar narkoba.Penangkapan terhadap AW dilakukan pada Rabu (24/8) dini hari tadi pukul 04.00 WIB hasil dari pengembangan ditangkapnya RA (33). Saat itu polisi menangkap RA di rumahnya di Perumahan Limus Pratama, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor."Dari keterangan tersangka diketahui jika barang haram tersebut milik tersangka AW," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, pada wartawan Rabu (24/8). Dari tangan tersangka petugas menyita satu klip plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dalam Saku celananya. Selanjutnya polisi langsung bergerak cepat. AW tak berkutik usai kepolisian menangkapnya di rumahnya, Jalan H Misan RT 5, RW 2, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok. Dari tangannya petugas menyita 100 gram lebih sabu-sabu, dan 600 lebih pil inex. Kepada petugas, AW mengaku jika barang haram tersebut didapatnya dari A pria asal Medan. Satres Narkoba Polres Bogor saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengembangkan pengungkapan kasus tersebut.Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polisi ciduk mahasiswa yang jadi bandar narkoba di Bogor
Dari tangan tersangka petugas menyita 100 gram lebih sabu-sabu, dan 600 lebih pil inex.
Rekomendasi