3 Pencuri truk lintas wilayah beraksi hanya bermodal obat bius

Komplotan ini menjual truk hasil curian ke Mataram NTB.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
3 Pencuri truk lintas wilayah beraksi hanya bermodal obat bius
Kawanan pencuri truk di Klaten. ©2016 merdeka.com/arie sunaryo

Jajaran Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil membekuk kawanan pencuri truk yang beroperasi di Jawa dan sejumlah tempat di luar Jawa. Ketiga orang tersebut ditangkap saat beraksi di kawasan Prambanan, Klaten, Sabtu (13/8) pukul 16.00 WIB.Ketiga tersangka masing-masing berinisial HMT (61) warga Depok, Jawa Barat, YNO (20) warga Purwodadi, Jawa Tengah dan ASO (66) warga Malang, Jawa Timur. Menurut pengakuan salah satu pelaku, HMT, saat beraksi, dia dibantu kedua temannya YNO yang berperan sebagai sopir untuk melarikan truk dan menjual ke penadah di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan, ASO berperan menjual barang-barang berharga milik kedua korban, seperti dua buah handphone. Saat beraksi di Klaten, HMT mengaku ada truk bermuatan pasir sedang parkir. Truk berpelat nomor K 1371 SF yang dikemudikan oleh Suwarsono (48) warga Grobogan dan kernetnya Suwisnu itu kemudian dia hampiri."Mereka saya tawari untuk mengangkut generator dua minggu lagi. Biar yakin mereka saya beri DP Rp 1 juta," ujar HMT saat memberi keterangan di Mapolres Klaten, Selasa (23/8).Dua minggu kemudian, dia meminta keduanya datang ke indekos di kawasan Kebondalem Kidul, Prambanan. Di tempat tersebut, dia mengajak ngobrol keduanya sambil menunggu datangnya muatan. Di tengah obrolan HMT memberikan obat penambah stamina kepada kedua korban. Tanpa curiga keduanya tertidur lelap. Saat itulah 2 pelaku lainnya datang untuk membawa truk ke penadah dan satu pelaku lainnya merampas barang-barang berharga korban."Itu yang saya berikan obat penenang, yang satu tidur 15 menit setelah ditelan, yang satunya setelah 2 jam baru tidur," ucapnya.Kepada polisi HMT juga mengaku telah melakukan pencurian yang sama di tempat lain. Dia mendapatkan pembagian untung atau penjualan satu truk hasil curiannya sebesar Rp 10 juta. Namun untuk hasil curian di Klaten, ia mengaku belum menerimanya.Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat laporan dari korban. Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan beberapa Polres tetangga. "Pertama, kita tangkap ASO di Surabaya, kemudian HMT. Dari basil pengembangan dan pengakuan kedua tersangka, kita tangkap YNO di Hotel Adiguna, Mataram, NTB," jelasnya.Farial mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. MHR salah satu tersangka yang berperan sebagai pembantu YNO saat melarikan truk ke NTB masih belum tertangkap."HMT dan YNO akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan, ASO kami jerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Farial.

Rekomendasi