Pihak Alfamart menyesali kejadian yang melibatkan karyawannya, YA (20) usai memalsukan kartu debit ATM milik seorang konsumen RY. Pihak Alfamart pun menyesali dan meminta maaf.Melalui Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman pihak Alfamart meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan yang melanggar hukum tersebut.
Menurutnya, yang dilakukan oknum karyawan ini merupakan tanggung jawab pribadi, meski melakukan tindakan pidana di area kerja."Apa yang dilakukan oknum karyawan ini merupakan tanggung jawab pribadi, sekalipun yang bersangkutan melakukan tindak pidana di area kerja. Atas kejadian ini, perusahaan mendukung penyelesaian kasus tersebut melalui jalur hukum. Kami ingin memberikan efek jera bagi karyawan lainnya agar tidak melakukan hal serupa," ujar Nur Rachman.Sebagai bentuk dukungan, perusahaan akan kooperatif memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut, termasuk di antaranya menyerahkan rekaman CCTV yang dipasang di area kasir tempat kejadian kepada aparat yang berwenang.Perusahaan, masih menurut Nur Rachman, akan memberikan sanksi yang tegas terkait pelanggaran berat yang dilakukan oleh setiap karyawan, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum."Sesuai Peraturan Perusahaan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dalam situasi keadaan yang memaksa yang mengharuskan perusahaan melakukan PHK, tentunya perusahaan akan melakukan prosesnya sesuai undang-undang," imbuhnya.Nur Rachman juga menambahkan, pihak manajemen juga telah berkomunikasi dengan korban untuk menyampaikan permohonan maaf dan akan diatur waktu untuk bertemu secara langsung.Kejadian itu sendiri diketahui ketika korban sadar bahwa kartu debitnya tidak bisa digunakan. Setelah dicek, ternyata terdapat penarikan dengan nilai total Rp 2,25 juta oleh pihak lain.