Pabrik jamu palsu berkedok produksi karton di Tangerang digerebek

Butuh waktu tiga bulan bagi BPOM melakukan investigasi dan memastikan bisnis ilegal tersebut.

Mitra Ramadhan
Oleh Mitra Ramadhan - Reporter
Pabrik jamu palsu berkedok produksi karton di Tangerang digerebek
Jamu palsu. ©2016 merdeka.com/mitra ramadhan

Pabrik jamu palsu di Kampung Cilongok RT 05 RW 16, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, digerebek Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang dan Polda Banten, Selasa (9/8) malam.Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengaku kaget adanya temuan pabrik dan gudang jamu palsu itu. Pasalnya pabrik tersebut memproduksi lebih dari seribu butir obat kuat serta ribuan bungkus jamu per harinya.Dengan didampingi Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri serta BPOM Banten, Penny meninjau lokasi pabrik jamu palsu."Pabriknya nyaru atau berkedok pabrik karton. Jadi bisa mengelabui masyarakat dan petugas kepolisian," tutur Penny, Rabu (10/8).Makanya, BPOM Serang menurut Penny butuh waktu yang cukup lama yakni tiga bulan untuk menginvestigasi keberadaan pabrik jamu ilegal tersebut. Sebab, dikatakan ilegal lantaran pabrik yang memproduksi jamu dan obat kuat untuk pria itu, sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM lantaran banyaknya kelalaian yang ditemukan petugas di lapangan."Sudah dicabut izin usahanya dan termasuk merek yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Sebab mereka menggunakan bahan yang sangat berbahaya apabila dikonsumsi rutin," kata Penny.Sementara Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri membenarkan modus yang dipakai sang pemilik, yakni juga memproduksi karton. "Pemilik pabrik jamu ilegal ini sangat pandai untuk menutupi usaha ilegalnya tersebut, dengan cara berpura-pura sebagai pabrik karton dengan nama PT Karton Bilca," ujarnya.Nyatanya, pabrik tersebut sudah memproduksi jamu ilegal selama dua tahun. Peredarannya juga sampai ke Jabodetabek dan mayoritas di Pulau Jawa.Berikut daftar produk jamu ilegal :-Wantong

-Ricalinu

-Xianling

-Chon Sang

-Sheng Lin

-Jakarta Bandung

-Bintang Dua Mustika Dewa

-Tawon Liar

-Obaku

-Purbasalam Bintang Dua

-Tangkur Kobra

-Sera

-Ocema

-SpiderBerikut beberapa produk ilegal yang termasuk dalam daftar Public Warning:-Wantong

-Sulami

-Spider

-Tawon Liar.

Rekomendasi