Berkas tiga tersangka suap dana kesehatan Subang dikirim ke JPU

KPK juga melimpahkan berkas tiga perkara milik Bupati non aktif Subang, Ojang Sohandi.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Berkas tiga tersangka suap dana kesehatan Subang dikirim ke JPU
Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Kasus perkara suap terkait dana kapitasi jaminan kesehatan kabupaten Subang Devianti Roechayati dan Fachri Nurmallo memasuki tahap II. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum KPK."Hari ini dilakukan penyerahan tersangka, barang bukti, berkas, dalam perkara dugaan suap yang berkaitan tipikor dana kapitasi program jamkesnas subang, DVR dan FN, jadi hari ini tahap II," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (5/8).Tidak hanya dua tersangka saja, KPK juga melimpahkan berkas tiga perkara milik Bupati non aktif Subang, Ojang Sohandi. Ketiga berkas miilik Ojang adalah tindak pidana pencucian uang, gratifikasi, dan perkara pemberian suap.Untuk Devianti dan Fachri saat ini sudah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, sedangkan Ojang dipindahkan ke Lapas Kebon Waru. Rencananya persidangan ketiga tersangka ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.Seperti diketahui tiga tersangka ini diciduk oleh KPK dalan operasi tangkap tangan pada hari Senin (11/4) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.Dari hasil operasi tangkap tangan KPK menyita uang Rp 528 juta dari Devianti. Sedangkan saat mengamankan Ojang di Subang, KPK berhasil mengamankan uang Rp 385 juta didalam mobilnya.Untuk tersangka Ojang Sohandi pihak yang memberikan suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ojang juga dikenakan Pasal 12 B.Selain pemberi suap dan gratifikasi, Ojang disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010.Sedangkan bagi tersangka Devianti dan Favhri sebagai pihak penerima dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi