KPK perpanjang masa tahanan 2 tersangka suap RAPBD Riau tahun 2015

Masa perpanjangan penahanan keduanya akan dilakukan hingga satu bulan ke depan.

Dede Rosyadi
Oleh Dede Rosyadi - Reporter
KPK perpanjang masa tahanan 2 tersangka suap RAPBD Riau tahun 2015
Ilustrasi Narapidana. ©2014 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan ‎Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman dan Mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka ‎dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau 2015‎.Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, ‎masa perpanjangan penahanan keduanya akan dilakukan hingga satu bulan ke depan."‎Hari ini 4 Agustus 2016 dilakukan perpanjangan tahanan oleh PN (penyidik) yang pertama Suparman dan Johar Firdaus untuk 30 hari ke depan, mulai tanggal 6 Agustus 2016 sampai 4 September 2016," kata Yuyuk saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/8).Lebih jauh Yuyuk mengatakan, perpanjangan penahanan ‎ini dilakukan lantaran penyidik KPK sedang merampungkan berkas perkaranya. ‎"Penyidik sedang merampungkan berkas perkara yang bersangkutan," kata Yuyuk.Diketahui, Suparman dan Johar ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016 lalu. Masa tahanan mereka diperpanjang lantaran alat bukti dan berkas perkara yang dibutuhkan tim penyidik KPK belum lengkap.Perpanjangan masa penahanan mereka akan berakhir pada 4 Agustus 2016.Suparman sebelum menjabat Bupati Rokan Hulu, dia merupakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Kasus ini terjadi sebelum Suparman menjabat Bupati Rokan Hulu.‎Suparman sendiri saat ini ditahan di Rutan Guntur bersama tersangka lainnya, yakni Mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus. Selain kedua tersangka tersebut masih ada tersangka lainnya, yakni mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang saat ini sudah menjadi terpidana di LP Sukamiskin, Bandung.

Rekomendasi