Jika merasa benar, Haris Azhar tak perlu takut diperiksa Bareskrim

Tidak usah kaget juga karena itu dimungkinkan dalam penegakan hukum," kata Akom.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Jika merasa benar, Haris Azhar tak perlu takut diperiksa Bareskrim
Kluarga Ruben datangi KontraS. ©2013merdeka.com/m. luthfi rahman

Ketua DPR Ade Komarudin menyarankan Koordinator KontraS Haris Azhar tidak perlu takut dan khawatir jika merasa bisa mempertanggungjawabkan curhatan Freddy Budiman. Sehingga, menurutnya, pemanggilan Haris oleh Bareskrim adalah hal yang wajar dalam penegakan hukum."Kalau nanti saudara Haris dapat mempertanggungjawabkan dengan baik bahwa itu benar, tidak harus khawatir meski diproses 3 institusi tersebut. Kalau dia benar tidak usah takut. Itu kan normal dalam proses hukum," kata pria yang akrab disapa Akom ini di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/8)."Tidak usah kaget juga karena itu dimungkinkan dalam penegakan hukum," tambahnya.Seharusnya, lanjut Akom, lembaga yang di disebutkan Freddy dalam curhatannya ke Haris mengikuti cara Kepala BNN Budi Waseso dalam mengusut keterlibatan anggotanya. Budi Waseso langsung melakukan penyelidikan terhadap anggota BNN yang diduga terlibat perdagangan narkoba."Sebaiknya seperti Pak Buwas mengatakan, akan menindaklanjuti, memproses, menyelidiki, sesuai dengan batas kewenangan beliau. Yang lain juga sebaiknya begitu. Didalami segala," imbuhnya.Akom berharap informasi yang disampaikan Haris tak menguap begitu saja. Dia meyakini Kapolri Jenderal Tito Karnavian bisa mengusut kebenaran dari pengakuan Freddy sebelum dieksekusi mati."Kita tidak ingin informasi berharga tersebut mengendap. Saya percaya pada Pak Tito," tandas Akom.Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri berencana memanggil Koordinator KontraS Haris Azhar atas laporan Mabes TNI dan Badan Narkotika Nasional terkait curhatan Freddy Budiman. Namun Haris Azhar belum menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik institusi.Pasti (dipanggil). Kalau itu dari penyelidikan dianggap ada kemungkinan pidana maka ditingkatkan menjadi penyidikan. Penyidikan nanti bisa saja bersangkutan saksi dulu, kalau dari keterangan saksi dan bukti lain ada pidana dan bersangkutan dapat kriteria jadi tersangka baru dijadikan jadi tersangka. Sementara ini belum jadi tersangka," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnaviandi Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/7).Jenderal Pol Tito Karnavian menilai wajar Mabes TNI dan BNN melaporkan Haris Azhar atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, kata dia institusi yang merasa dirugikan atas informasi tak akurat."Saya kira wajar hak dari orang institusi yang merasa dirugikan dengan informasi dianggap prematur dan tak kredibel, sehingga bisa menyebabkan nama baik menjadi tak bagus," kata dia.

Rekomendasi