Kepolisian Republik Indonesia kembali menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus penjarahan dan pengrusakan atas kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Kelimanya diduga kuat ikut terlibat saat kerusuhan berlangsung.Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan sampai sejauh ini total tersangka menjadi 12 orang. Di mana 4 orang ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan dan 8 lainnya sebagai tersangka penjarahan."Kita sudah tetapkan 12 tersangka. 4 Dalam perusakan, 8 tersangka dalam kasus penjarahan," kata Martinus di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8)."Yang melakukan perusakan nanti didalami apakah provokator atau tidak. Nanti kita lihat penyidikan," timpalnya.Martinus menyatakan, tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan terus bertambah. Mengingat, lokasi perusakan dari konflik tersebut cukup luas. Kurang lebih ada belasan lokasi pengrusakan."Bisa (bertambah), pastinya juga lebih dari 10 lokasi dan kemungkinan akan ada penambahan pelaku," jelas dia.Selain itu, Martinus mengakui pihaknya terus memburu pelaku yang memprovokasi melalui akun media sosial. Bahkan, polisi sudah menemukan identitas pelaku dan saat ini tengah didalami."Sudah ketemu, itu mau dilihat, nanti kan dari medsos harus diurut, dia nglink kemana, nanti dicari siapa yang pertamanya," tandas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.Berikut daftar 12 nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengrusakan dan penjarahan di kerusuhan Tanjungbalai.ARP (16) siswa sekolah SMK, A (21) seorang wiraswasta, MIL (17) seorang wiraswasta. Ketiga pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka setelah mencuri pelek mobil.Kemudian, AAM (18) seorang wiraswasta ditetapkan setelah mencuri sebuah DVD. Sementara, FP (16) seorang siswa SMP, AP (18) dan MRM (17) ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan pencurian tabung gas warna biru.Sedangkan, MF (21) seorang pedagang ditetapkan sebagai tersangka setelah mencuri alat pertukangan berupa bor listrik. Untuk tersangka pengrusakan antara lain, MH (19), HR alias AWF (26), ZP alias Zul (16) dan terakhir AR (27).
Total tersangka perusakan & penjarahan Tanjungbalai jadi 12 orang
Polisi sudah mengantongi nama pelaku provokasi di media sosial.
Rekomendasi