Ombudsman: Wilayah kumuh Dadap suka tak suka harus ditata

Ada beberapa poin hasil temuan yang didapat pihaknya menjadi rekomendasi untuk Pemkab Tangerang.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Ombudsman: Wilayah kumuh Dadap suka tak suka harus ditata
Lokalisasi Dadap. ©2016 Merdeka.com

Ombudsman RI memberikan rekomendasi tentang rencana penataan pemukiman Dadap Kecamatan Kosambi, Tangerang. Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah Komisioner Ombudsman, pihak Pemkab Tangerang dihadiri Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Sekretaris Daerah Iskandar Mirsad, perwakilan LBH Jakarta bersama belasan warga yang mendengarkan hasil rekomendasi.Usai pertemuan komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, ada beberapa poin hasil temuan yang didapat pihaknya menjadi rekomendasi untuk Pemkab Tangerang."Jadi rekomendasi yang diberikan pertimbangkan berbabagai aspek, jadi ada program nasional RPJMN 2015-2019 yang dikenal dengan 100%-0%-100%, isinya pembenahan kota tanpa daerah kumuh. Dadap masuk lokasi tanpa kumuh, karena ini program nasional harus dijalankan pemerintah provinsi dan kabupaten, jadi suka atau tidak suka harus dilakukan penataan," kata Ahmad kepada wartawan di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).Menurutnya, kategori program nasional yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bahwa wilayah yang masuk dalam kategori kumuh berat, harus masuk skema peremajaan. "Jadi Kementerian PU yang atur peremajaan, ngga bisa hanya dilakukan sendiri oleh Pemkab Tangerang," katanya.Namun demikian Ahmad menyebutkan, penataan bisa dilakukan jika perda sudah disahkan. Untuk itu dirinya menilai, jika penataan tidak dilakukan bisa menghambat program nasional."Tapi warga yang terutama harus diutamakan, kalau pemkab mau teruskan maunya semua syarat harus dipenuhi," kata Ahmad.Sementara itu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar pihaknya akan menyempurnakan seluruh proses administrasi yang harus dilengkapi. Pihaknya juga bakal kerjasama dengan Pemprov Banten dan instansi terkait untuk melanjutkan penataan."Kami akan memberikan laporan secara reguler kepada Ombudsman nanti. Sekarang menunggu salinan draft rekomendasi 14 hari ke depan," katanya.Zaki juga memastikan penataan bakal terus berjalan. "Enggak ada yang bilang setop kok, penataannya lanjut," katanya.Di tempat yang sama pengacara publik dari LBH Jakarta Matthew Michele mengapresiasi hasil rekomendasi Ombudsman. Hanya saja menurutnya, perda tentang penataan harus segera diketok. Selain itu dirinya meminta Pemkab Tangerang untuk melibatkan masyarakat."Kami apresiasi hasil rekomendasi itu. Boleh kami bilang ini bentuk justifikasi bahwa penataan pembongkaran harus menggunakan Perda atau prosedur yang berlaku. Ini positif sekali, untuk memperkuat jalankan proyek penataan harus diajak warga dilibatkan," katanya.

Rekomendasi