Ombudsman yang diwakili oleh Amzulian Rifai dan Alamsyah Saragih berkunjung dan melakukan negosiasi terhadap warga Kampung Dadap dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Namun belum ada kata sepakat oleh keduanya.Selain itu, Ombudsman menemukan ada cacat administrasi atau disebut juga maladministrasi. Tim investigasi Ombudsman menemukan ada dua bentuk maladministrasi yakni pengabaian hukum dan tindakan melampaui wewenang dalam penertiban bangunan milik warga Kampung Dadap.Atas temuan itu, Ombudsman mengeluarkan beberapa saran serta rekomendasi terhadap Pemkab Tangerang guna menuntaskan kasus ini."Terkait dengan Penataan Kampung Dadap Ombudsman RI akan mengeluarkan 9 Rekomendasi dan 2 Saran, baik untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi terkait lainnya," ujar Alamsyah, Kamis (28/7).Selain Pemkab Tangerang, yang menerima rekomendasi dari Ombudsman ada 6 instansi. Enam instansi tersebut adalah Angkasa Pura II (Persero), Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Dirjen Penyedia Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Universitas Gadjah Mada, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Pemerintahan Provinsi Banten.
Ombudsman beri 9 rekomendasi soal Kampung Dadap ke Pemkab Tangerang
Ombudsman menemukan ada dua bentuk maladministrasi yakni pengabaian hukum dan tindakan melampaui wewenang.
Rekomendasi