Keterangan saksi berubah, JPU diminta bawa sianida dan kopi Vietnam

Permintaan itu karena saksi menganggap warna kopi sianida dihadirkan di persidangan berbeda dengan yang dipesan Mirna.

Muchlisa Choiriah
Oleh Muchlisa Choiriah - Reporter
Keterangan saksi berubah, JPU diminta bawa sianida dan kopi Vietnam
Sidang Jessica. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sianida beserta es kopi vietnam yang belum tercampur satu sama lain sesaat sebelum diminum I Wayan Mirna Salihin. Permintaan Majelis Hakim itu karena beberapa saksi menganggap warna kopi sianida yang dihadirkan di persidangan berbeda dengan warna yang ada saat kejadian."Saya harap JPU membawa contoh sianida dan es kopi vietnam untuk dicocokan," kata Majelis Hakim Binsar Gultom di Persidangan, Rabu (27/7).Permintaan itu terlontar Binsar, usai dirinya menanyakan bukti kopi ke Devi selaku Manajer Bar Cafe. "Coba kamu lihat (sambil menunjukan botol berisi es kopi yang bercampur sianida), persis enggak warnanya seperti yang kamu cicipi," ujarnya.Mendengar pertanyaan dari Binsar, Devi sontak menjawab dengan tegas bahwa apa yang dilihat di kafe dengan barang bukti berbeda. "Beda pak, kalau yang saya cicipi warnanya agak kuning pekat," jawab Devi.Mendengar jawaban Devi, lantas Binsar kaget. Sehingga dirinya meminta kepada JPU untuk menyediakan sianida dan es kopi vietnam dari Cafe Olivier dan mencampurnya di persidangan. "Jaksa, kalau sianida masih bisa dicari di Indonesia, tolong dibawa di persidangan berikutnya. Nanti kami campur di persidangan," pinta Binsar."Jadi bisa kami lihat hasilnya, apa mungkin karena sudah terlalu lama maka warna es kopi ini sudah berubah," tutupnya.

Rekomendasi