Usai fatwa haram MUI, penutupan Koperasi Pandawa wewenang Kemenkop

Menurut wali kota Depok, izin koperasi dikeluarkan pemerintah. Sehingga yang bisa mencabut izin tersebut cuma Kemenkop.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Usai fatwa haram MUI, penutupan Koperasi Pandawa wewenang Kemenkop
Ilustrasi MUI. ©2014 Merdeka.com

Kendati sudah dikeluarkan fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa, namun Pemerintah Kota Depok tidak menutup koperasi tersebut. Alasannya, izin operasional KSP Pandawa tidak dikeluarkan oleh Pemkot Depok."MUI enggak punya wewenang untuk menutup koperasi itu sama halnya dengan pemerintah. Karena SK izin dan operasional koperasi Pandawa dikeluarkan langsung Kementerian Koperasi bukan dari Depok," kata Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad, Selasa (26/7).Menurutnya, yang berwenang untuk menutup koperasi bermasalah adalah pemerintah pusat yaitu Kementerian Koperasi. Pasalnya, pusatlah yang akan meninjau dan yang melakukan audit terhadap KSP Pandawa. Terkait fatwa haram yang dikeluarkan MUI, Idris menuturkan di Indonesia fatwa itu masih bersifat arahan dan bimbingan. Artinya belum mengikat secara individu sebagai warga negara Indonesia karena MUI bukan sebagai lembaga formal negara."Kewenangan MUI pun tidak bisa serta merta langsung menutup tempat yang dinyatakan haram. Fatwa hanya bersifat arahan," tandasnya.Sebelumnya, MUI Kota Depok mengeluarkan fatwa haram terhadap KSP Pandawa Mandiri. Keluarnya fatwa haram itu atas dasar permintaan dari masyarakat. Pasalnya, terdapat gejolak dari masyarakat yang mempertanyakan soal pengelolaan dana investasi tersebut."Berdasarkan permintaan dari masyarakat yang mendesak agar MUI merumuskan KSP Pandawa, maka menerbitkan fatwa bahwa praktik pengelolaan dana investasi pandawa haram," kata Ketua MUI Kota Depok Dimyati.Pihaknya sudah melakukan pengkajian dan pertimbangan yang sudah sesuai dengan SOP mengenai Pandawa sebelum mengeluarkan fatwa haram tersebut. Akad atau transaksi yang dilakukan KSP Pandawa Group dengan investor dinilai akad yang rusak (fasid) mengandung unsur riba, tidak transparan (gharar) dan rawan penipuan."Untuk itu, praktik pengelolaan dana investasi oleh KSP Pandawa Mandiri Group adalah Haram," pungkasnya.

Rekomendasi