KPK tetapkan bos CV JR jadi tersangka korupsi pupuk PT Berdikari

Aris diduga telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK tetapkan bos CV JR jadi tersangka korupsi pupuk PT Berdikari
Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan dan pengadaan pupuk di PT Berdikari Persero. Aris Hadiyanto (AH) selaku direktur CV JR yang kali ini menambah daftar panjang tersangka atas kasus ini."Berdasarkan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan suap pejabat PT Berdikari ditetapkan AH, direktur utama CV JR. Dia diduga memberi hadiah atau janji kepada SM, komisaris PT Berdikari, yang berkaitan dengan pembelian pupuk," ujar Priharsa, Rabu (20/7).Atas penetapan ini Aris diduga telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Sehingga total ada 4 tersangka dari kasus ini Siti Marwa (SM), Budianto Halim Widjaja (BHW), Sri Astuti (SA) dan Aris Hadiyanto (AH).Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Siti Marwa (SM) Direktur Keuangan sekaligus Wakil Presiden PT Berdikari persero, sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah dalam pengadaan pembelian pupuk urea tablet nonsubsidi, Selasa (8/3)."Dari pengembangan penyelidikan KPK menetapkan SM sebagai tersangka atas Tindak Pidana Korupsi (TPK) menerima hadiah pembelian pupuk urea non subsidi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (8/3).Saat konferensi pers, Priharsa menjelaskan modus tindak pidana tersebut. Dalam keterangannya PT Berdikari disebutkan memesan pupuk dari beberapa vendor, kemudian agar vendor yang dipesan pupuknya mendapatkan proyek vendor tersebut memberi suap kepada Siti. Selan itu, tindak pidana ini telah berlangsung selama dua tahun dari 2010-2012 silam dengan nilai akumulasi yang diterima oleh Siti adalah Rp 1 miliar."SM menerima uang kurun waktu tahun 2 tahun, jumlahnya saya belum bisa sebutkan secara detail diduga lebih dari Rp1 miliar," ujar Priharsa.Meski jeda waktu penetapan tersangka dengan terjadinya tidak pidana cukup lama hingga saat ini KPK belum menggarap adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Saat ini masih ditangani atas Tindak Pidana Korupsi, pungkasnya.Atas perbuatannya Siti Marwa dikenakan Pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp. Penetapan Siti sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan pertengahan Februari.

Rekomendasi