Rencananya, ada 2 kasus PT CGA diamankan pejabat MA Andri Tristianto

Perkara lainnya, kasus wanprestasi melarang Pemkot Malang namun nilai suapnya belum sempat dibicarakan.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Rencananya, ada 2 kasus PT CGA diamankan pejabat MA Andri Tristianto
ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, ternyata ingin mengamankan kasus lain, selain perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Arif Suhermanto pada persidangan kasus suap hari ini. "Jadi dua perkara itu ingin sekalian dibantu sama Andri, disebutnya satu loket," Arief di ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/7).Perkara lain yang dimaksud adalah kasus wanprestasi antara PT Citra Gading Asritama (PT CGA) melawan Pemerintah Kota Malang.Hal itu terungkap ketika adik Ichsan Suaidi, Syukur Mursid alias Heri menceritakan telah berkomunikasi dengan Andri. Lewat Trianto, Heri menanyakan kepada Andri apakah bisa membantu pengurusan sengketa perdata dalam kasus wanprestasi antara PT Citra Gading Asritama (PT CGA) melawan Pemerintah Kota Malang."Saya menanyakan kepada Trianto apakah bisa membatu saya soal perkara 'Jeking' kepada Andri? Lalu Trianto bilang dia bisa," ucap Heri menirukan perbincangannya dengan Trianto kala itu.Menurut Arief, rencananya kedua perkara akan diurus secara bersama-sama oleh Andri. "Untuk perkara penundaan salinan kasasi pidana, Andri menerima uang Rp 400 juta dari Ichsan," beber Arief.Namun untuk perkara kedua belum sempat dibahas berapa uang yang akan diberikan Andri. "Untuk perkara kedua belum sampai penerimaan uang. Tapi ada celah untuk ke sana, apalagi banding ke kasasi itu waktunya singkat, hanya 14 hari," pungkas Arief.Pada kasus wanprestasi antara PT Citra Gading Asritama (PT CGA) melawan Pemerintah Kota Malang, awalnya, PT CGA memenangkan sengketa di tingkat Pengadilan Negeri, sehingga Pemkot Malang diwajibkan membayar ganti rugi. Tak puas dengan putusan itu, Pemkot Malang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.Pada tingkat banding, Majelis Hakim menilai Pengadilan Negeri tidak berwenang memutus perkara tersebut. Dengan demikian, ganti rugi tidak perlu dibayarkan. PT CGA kemudian berencana mengajukan gugatan kasasi di Mahkamah Agung.

Rekomendasi