Bupati Cianjur izinkan PNS pakai mobil dinas untuk mudik lebaran

KPK dan MenPAN RB melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Bupati Cianjur izinkan PNS pakai mobil dinas untuk mudik lebaran
Ilustrasi mobil dinas. Merdeka.com

Bupati Cianjur, Jawa Barat, Irvan Rivano Muchtar mengizinkan mobil dinas dipakai PNS di lingkungan Pemkab Cianjur untuk keperluan mudik lebaran dengan catatan dirawat dan diservice menggunakan dana pribadi. Sikap yang diambil Bupati Cianjur ini bertentangan dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MenPAN RB yang melarang mobil dinas dipakai untuk mudik lebaran."Boleh yang penting dipakai silaturahmi untuk keluarga tidak masalah tapi biaya perawatan ditanggung pemakai," kata Irvan seperti dilansir dari Antara, Selasa (28/6).Dia menegaskan yang terpenting ketika masuk kerja semua PNS sudah harus ada di tempat kerjanya masing-masing. Meskipun tambah dia, tidak ada imbauan khusus hanya melalui lisan diperbolehkan kendaraan dinas dipakai untuk mudik dan tidak ada batasan waktu."Saat masuk kerja mereka sudah ada ditempat," tegasnya.Sementara Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Tika Latifah menilai, seharusnya bupati tidak memperbolehkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik merujuk edaran menteri dan gubernur meskipun memiliki pertimbangan lain."Sesuai dengan edaran dari MenPAN RB dan anjuran Gubernur Jabar, kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi termasuk mudik. Kalau melihat edaran sudah jelas kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik," katanya.Dia menuturkan, kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional yang peruntukkannya untuk menunjang kelancaran segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan pekerjaan atau dinas."Tidak hanya PNS, anggota dewan termasuk tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi," katanya.Sementara merujuk edaran MenPAN RB Yuddy Chrisnandi, melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik tahun ini karena mereka sudah mendapat THR dan gaji ke 13. Bagi mereka yang melanggar akan diancam sanksi tegas, mulai dari penurunan pangkat atau pencopotan jabatan.

Rekomendasi