Prasetyo minta jaksa segera eksekusi uang pengganti Samadikun

"Jangan menunda-nunda ‎karena alasan regulasi," tegas Jaksa Agung.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Prasetyo minta jaksa segera eksekusi uang pengganti Samadikun
Samadikun Hartono tiba di Bandara Halim Perdanakusuma. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Jaksa Agung M Prasetyo meminta jaksa eksekutor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar mempertimbangkan kembali soal cicilan uang pengganti yang diminta terpidana Samadikun Hartono. Dia berharap jaksa eksekutor tidak memberi keringanan kepada Samadikun."Justru ini perlu dibicarakan. Mereka jangan justru ketentuan begitu dijadikan tempat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan dan kewajibannya. Kita berharap segera selesai," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/6).Prasetyo juga mengaku sudah menginstruksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) agar tidak terpengaruh alasan Samadikun yang meminta tenggat waktu melunasi uang pengganti tersebut."Kita berharap, jangan karena aturan seperti itu kemudian dijadikan alasan dia (Samadikun) bisa berbicara begitu karena tidak punya kemampuan," ujar dia."Dia kan punya kemampuan. Kita punya dugaan, justru jangan menunda-nunda ‎karena alasan regulasi," timpal dia.Diketahui, Samadikun Hartono sempat diberi kemudahan untuk mencicil pembayaran uang pengganti sebesar Rp 169 miliar selama empat tahun. Namun, Samadikun dan keluarga yang sepakat melunasi justru ingkar janji.Pada pembayaran pertama yang jatuh pada 31 Mei 2016 dengan total Rp 21 miliar tidak dibayar Samadikun. Sehingga, tim eksekutor mengancam akan melelang tiga sertifikat rumah di Jalan Jambu, Menteng dan Jakarta Pusat berikut tanah berlokasi di Cipanas jika Samadikun dan keluarga tidak melunasi cicilan tahun pertama sebesar Rp 42 miliar yang jatuh pasa 31 November nanti.Selain sertifikat tanah, tiga sertifikat dan satu BPKB Mercedes juga sudah disita dan ada di tangan Kejari Jakpus. Samadikun sendiri merupakan buronan kakap yang menjadi prioritas pengejaran tim pemburu koruptor, yang dibentuk Menko Polhukam.Dia kabur saat akan dieksekusi terkait putusan Mahkamah Agung (MA), 2004. Dia dipidana selama empat tahun. Pemilik Bank Moderen diseret ke meja hijau, karena terbukti menyalahgunakan dana BLBI sebesar Rp 2,5 triliun, tetapi yang terbukti dikorupsi sebesar Rp 169 miliar.

Rekomendasi