Pemuda berinisial JPL (19), warga Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah ditangkap polisi saat menjual video porno dalam bentuk multi media card (MMC), Senin (13/6). Kepala Unit I Reserse dan Kriminal Polres Cilacap, Inspektur Dua Hadi Nugroho menuturkan, JPL ditangkap saat bertransaksi di Jalan Perintis Kemerdekaan Cilacap.
"Tersangka ditangkap, saat hendak melakukan MMC berisi video porno dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli," katanya, Selasa (14/6).
Dari penangkapan tersebut polisi menyita 4 MMC berkapasitas delapan gygabyte (GB), dua card reader, satu flashdisk kapasitas 16 GB, serta uang tunai Rp 78.000.
Kasat Reskrim Polres Cilacap, Agus Sulistianto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi penjualan MMC video porno melalui jejaring sosial.
Dari informasi yang dikumpulkan, penjualan MMC video porno dilakukan melalui media sosial facebook. Pelaku menggunakan nama accountPutra Zeus Devan," ucapnya.
Polisi memancing pelaku dengan pura-pura membeli video porno tersebut. "Pelaku dipancing oleh anggota kami yang berpura-pura akan membeli MMC video porno, serta mengajaknya bertemu di suatu tempat untuk melakukan transaksi," ujarnya.
Agus mengemukakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual MMC video porno sejak April 2016. "Untuk satu MMC berkapasitas 8 GB dijual Rp 40.000-50.000 yang bisa memuat ratusan film dewasa," jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, film porno tersebut diperoleh dengan cara menduplikasi dari master video. Untuk memudahkan transaksi, pelaku kemudian menawarkan MMC video porno melalui jejaring sosial Facebook dengan mencantumkan nomor ponsel pelaku yang bisa dihubungi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.