Pembunuh bocah dalam kardus santai dengarkan dakwaan jaksa

"Agus romannya tenang dan mengerti isi tuduhannya itu. Agus juga bisa menjawab pertanyaan hakim dengan baik," ujarnya

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Pembunuh bocah dalam kardus santai dengarkan dakwaan jaksa
Pembunuhan bocah dalam kardus. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Agus Darmawan alias Agus Pea, terdakwa kasus pembunuhan bocah dalam kardus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Agus terlihat tenang saat sidang perdana digelar selama satu jam lamanya itu.Penasihat Hukum Agus, Restu Sri Utomo mengatakan, kliennya sangat tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Agus romannya tenang dan mengerti isi tuduhannya itu. Agus juga bisa menjawab pertanyaan hakim dengan baik," kata Restu di PN Jakarta Barat, Senin (13/6).Menurut dia, Agus mengerti semua dakwaan yang dilayangkan terhadap dirinya."Agendanya tadi dakwaan, atau bahasa sehari-harinya itu tuduhan," sambungnya.Dalam sidang ini, Restu mengatakan, JPU mendakwa kliennya dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Selain itu, JPU juga mendakwa Agus dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak."Pasalnya pasal 340, terus pasal 338 KUHP, terus pasal mengenai Undang-undang Perlindungan Anak. Primernya 340, subsidernya 338," ujarnya.Restu menambahkan, sidang lanjutan terhadap kliennya akan kembali digelar pada Selasa (21/6) pekan depan. Sidang akan langsung memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan keterangan saksi."Jadi agenda besok hari Selasa minggu depan, saksi," pungkasnya.Dalam kasus pembunuhan PNF, Agus didakwa dengan pasal berlapis. Dia didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang bersubsider dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Agus terancam hukuman paling berat hukuman mati.Sebelumnya, seorang bocah perempuan berusia 9 tahun ditemukan tewas mengenaskan di dalam kardus, di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Saat ditemukan kondisinya tanpa busana dan mulut disumpal kaos kaki.Bocah bernama Putri Nur Fauziah itu pertama kali ditemukan oleh ketua RW 5 Kalideres, Jumat (2/10) sekitar pukul 22.30 WIB.

Rekomendasi