Dua orang staf Damayanti jalani sidang dakwaan di Tipikor

Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini didakwa telah menerima uang Rp 800 juta.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Dua orang staf Damayanti jalani sidang dakwaan di Tipikor
Dessy Ariyanti Edwin (kanan) dan Julia Prasetyarini (kiri) tersenyum saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (9/6). ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi