Seorang Penyidik Polresta Medan dituding telah mendapat uang puluhan juta rupiah untuk penanganan kasus penipuan yang tak kunjung rampung. Namun polisi membantah tudingan itu.Berdasarkan informasi dihimpun, Brigadir VS, penyidik di Unit Ekonomi Polresta Medan dituding telah menerima uang hingga Rp 50 juta dari ITFS (28), pelapor kasus penipuan. Perempuan warga Patumbak ini melapor telah ditipu temannya BT senilai Rp 23 juta pada 2015. Terlapor seorang pria yang disebutkan bertugas di Kantor Pajak di Pulau Bintan.Laporan ITFS mendapatkan tanda bukti lapor LP/75/K/I/2016 pada Januari 2016. "Setelah saya melapor, kasus ini kemudian ditangani Unit Ekonomi," kata ITFS, Rabu (8/6).Setelah membuat laporan, ITFS mengaku dimintai uang untuk penanganan kasus itu. Total dana yang diberikan mencapai Rp 50 juta.Meski sudah memberi uang, kasus yang dilaporkan ITFS tak kunjung rampung. ITFS menjelaskan, gelar perkara ini memang sudah dilakukan pada 7 Mei 2016. BT pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, yaitu Pasal 378 subs 372 KUHPidana.Setelah gelar perkara itu, penyidik VS meminta uang kepada keluarga ITFS. Uang itu disetorkan bertahap ke rekening BCA atas nama LA, yang diakui VS sebagai istrinya. "Alasannya, uang itu untuk urus perkara saya," kata ITFS didampingi kuasa hukumnya Israel Silaban.Berkas kasus itu kemudian sampai ke Kejaksaan. Salah satu pasal, yaitu Pasal 372 KUHP, hilang. "Tersangka pun tidak ditahan," kata ITFS.ITFS mengaku kecewa dengan penanganan proses hukum di Polresta Medan. Dia berharap Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menindak bawahannya yang melakukan pelanggaran.Namun, Mardiaz Kusin Dwihananto membantah semua tudingan itu. "Tidak benar seperti yang disampaikan," kata Mardiaz singkat.
Tangani kasus penipuan, penyidik di Medan diduga transaksi uang
Kapolresta Medan membantah tudingan tersebut.
Rekomendasi