Diperiksa KPK, panitera Pengadilan Tipikor tak tahu menahu ada suap

Zailani Syihab diperiksa sebagai saksi untuk Edi Santoni.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Diperiksa KPK, panitera Pengadilan Tipikor tak tahu menahu ada suap
Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Zailani Syihab mengaku tidak mengetahui kejadian suap menyuap antara Hakim Janner Purba dengan dua terdakwa korupsi penyelewengan honor dewan Rumah Sakit M Yunus. Zailani hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Edi Santoni."Saya ditanya soal peristiwa itu, suap menyuap, tapi saya enggak tahu peristiwa itu (suap menyuap) terjadinya, saya tahunya setelah terjadi. Waktu sebelum terjadi saya enggak tahu," ujar Zailani seusai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/6).Dia pun selalu menegaskan dirinya sama sekali tidak mengenal dua terdakwa yang telah menyuap hakim Janner Purba, Toton, dan Badaruddin Amsori Bachsin.Tidak hanya Zailani Syihab, seorang jaksa, Novita, juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka yang sama Edi Santoni. Namun saat keluar usai menjalani pemeriksaan Novita yang mengenakan kemeja pink enggan memberikan pernyataan terkait pemeriksaan dirinya.Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap Senin (23/5) terhadap lima orang diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. Pemberian tersebut merupakan pemberian kedua setelah Edi dan Syafei menyerahkan uang suap pertama sebesar Rp 500 juta pada Selasa (17/5). Diduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara agar keduanya bisa bebas. Dalam proses tangkap tangan KPK turut dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang. Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal sebagai berikut: Untuk pemberi ES dan SS disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp.Sedangkan bagi penerima yakni Jenner Purba dan Toton disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp.Untuk tersangka BAB disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp.

Rekomendasi