Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta digugat oleh seorang advokat Muhammad Sholeh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah ketentuan di dalam UUK DIY tersebut dinilai merugikan, seperti aturan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah, termasuk juga peran wanita dalam pemerintahan Yogyakarta.Menyikapi hal ini, Asisten Keistimewaan Sekda DIY, Didik Porwadi menanggapi santai. Menurutnya gugatan itu merupakan hak setiap warga negara."Jadi saya menegaskan kembali seperti halnya juga dengan apa yang disampaikan Gubernur DIY, bahwa silakan saja jika ada yang merasa keberatan dengan Undang-undang Keistimewaan, itu hak warga negara," ujar Didik Porwadi di kantor administrasi keistimewaan, kompleks kantor Gubernur DIY, Kamis (6/2).Didik menjelaskan, selama bentuk ketidaksepakatan warga negara diungkapkan sesuai koridor hukum yang ada, maka hal itu sudah menjadi hak masyarakat. Selain itu, dia mengingatkan lagi bahwa yang menetapkan UUK DIY itu adalah DPR sebagai wakil dari rakyat."Bahwa keistimewaan DIY itu didapat atas latar belakang baik dari sisi sejarah maupun filosofis, yang kemudian menghasilkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY," ujar Didik Porwadi.Dikutip dari situs resmi MK, penggugat yang seorang warga Jawa Timur keberatan dengan aturan mengenai persyaratan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta.Dalam pokok permohonannya, Sholeh merasa dirugikan oleh berlakunya ketentuan-ketentuan yang mengatur pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur. Mulai dari persyaratan calon gubernur dan calon wakil gubernur, hingga penetapan gubernur dan wagub.
Advertisement
Selain itu, ketentuan di Pasal 18 ayat (1) huruf c UUK DIY yang memuat aturan jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY harus bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam, dinilai tidak demokratis.Atas dasar tersebut, Sholeh merasa haknya untuk dipilih sebagai gubernur maupun wakil gubernur DIY terhalang."Sehingga dalam posisi ini, kami menganggap, pemohon menganggap punya legal standing untuk mengajukan pengujian undang-undang a quo," kata Sholeh dalam sidang pertama, Selasa (17/5).Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dan Suhartoyo menyarankan perbaikan kepada pemohon. Manahan meminta agar pemohon memperbaiki kedudukan hukum dan mengelaborasi permohonan karena pemohon merupakan penduduk Provinsi Jawa Timur.Sementara itu, Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan bahwa Yogyakarta mendapat status daerah istimewa berdasarkan latar belakang sejarah yang kuat. Sri Sultan mempunyai peranan sentral dalam sejarah berdirinya NKRI. Faktor inilah yang dinilai Arief, memberikan keistimewaan terhadap Sri Sultan untuk menjadi gubernur turun temurun."Itu sejarahnya, jadi coba silakan kalau Anda memang punya kepentingan untuk mengatakan itu inkonstitusional, bangunlah argumentasi yang bisa mementahkan bahwa itu bertentangan, ya. Satu, aspek historis, aspek sosiologis, aspek yuridisnya dibahas, dijadikan posita," terangnya.
Advertisement
Menilik ke belakang, pengesahan UUK DIY di tahun 2012 juga tak lepas dari pro dan kontra. Sewaktu masih berupa RUU, sejumlah politikus Senayan mengeluarkan pernyataan beragam.Salah satu permasalahan yang memanas kala itu adalah amanat, bahwa Sri Sultan Hamengkubuwono X nantinya tidak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik."Hak politik beliau tetap ada, cuma beliau tidak boleh lagi menjadi pengurus parpol," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi waktu itu.Kondisi ini tentu sedikit banyak berimbas kepada Partai Golkar. Sebagaimana diketahui, Sultan adalah kader senior partai berlambang pohon beringin tersebut.Selain itu yang menjadi perdebatan panjang saat itu adalah pemilihan Gubernur DIY nantinya dipilih langsung oleh rakyat atau ditetapkan pemerintah.