Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus) Hermanto mengancam bakal melelang sejumlah aset milik terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono yang disita sebagai jaminan.
Hal ini akan dilakukan jika yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 169 miliar. Namun, pihak Kejari masih menunggu itikad baik dari keluarga Samadikun.
"Nunggu itikad baik dia dulu, kita tunggu. Kalau dia enggak menunjukkan itikad baik ya kita ambil sikap nanti," kata Hermanto saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (2/6).Hermanto mengatakan pihak Kejari Jakpus sudah memberi kelonggaran kepada keluarga Samadikun. Samadikun diberi tenggat waktu untuk membayar cicilan uang pengganti sampai akhir tahun."Kalau janji dia kan sampai akhir tahun ini, tapi mulai bayarnya kan 31 November iya. Kita tetap tagih, kita cari dia. Ini kita mau panggil keluarganya untuk kita dengar," ujar dia.Sementara itu, Kasie Pidana Khusus Kejari Jakpus Desi Priyo mengatakan pihaknya bakal menunggu sikap kooperatif Samadikun. Dikatakan dia, pihaknya berencana menemui Samadikun di Lapas Sukamiskin untuk menagih langsung uang tersebut."Iya nanti kita akan coba komunikasikan dengan dia lagi, karena dia sekarang di Sukamiskin. Kita tagih langsung ke Sukamiskin, ke Samadikun," jelas dia.Desi tak menampik jika Samadikun tidak bersikap kooperatif dan mengabaikan peringatan Kejari, pihaknya akan mengambil sikap tegas dengan menyita semua aset uang dijaminkan Samadikun."Kita lakukan penegasan ke Samadikun. Itikad baiknya tidak ada. Kita tegur sekali dua kali, kalau tidak jaminannya akan kita sita," tandas Desi.